Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 25 Jan 2024 13:40 WIB ·

Simpan 40 Butir Ekstasi, Johan Warga Lubuklinggau di Borgol Satnarkoba Polres Musi Rawas


 Simpan 40 Butir Ekstasi, Johan Warga Lubuklinggau di Borgol Satnarkoba Polres Musi Rawas Perbesar

MUSI RAWAS jalurinformasi.com,- Sedikitnya, 40 butir pil warna ungu berlogo PP Narkotika jenis ekstasi seberat 16,22 gram, berhasil disita dan diamankan Tim Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura).

40 butir ekstasi tersebut disita, Satnarkoba Polres Mura, dari tangan tersangka, Johan Priyansya (21), asal warga Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.

Tersangka ditangkap di Jalan H Syueb, tepatnya di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (24/1/2024).

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Johan Priyansya asal warga Kota Lubuklinggau, karena kedapatan menyimpan 40 butir ekstasi.

“Tersangka berhasil kami tangkap di Jalan H Syueb, tepatnya di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Vherry, Rabu (25/1/2024).

AKP Romi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 05 / I /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada pelaku sering melakukan transaksi Narkotika. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku akan melintas di Jalan H Syueb, tepatnya di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti.

Tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka. Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus kotak rokok jenis filter yang didalamnya terdapat empat bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 40 butir pil warna ungu berlogo PP Narkotika jenis ekstasi seberat 16,22 gram,

Barang bukti tersebut ditemukan dipinggir jalan yang sengaja disimpan pelaku lebih kurang berjarak 10 meter dari pelaku ditangkap, dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP dan tertangkap basah, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya.(Iman Santoso)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Ratusan Tim Motor B’Rois Siap Menangkan ROIS Pilkada Lubuklinggau 2024

14 September 2024 - 12:49 WIB

Akhirnya, Resmi 7 Parpol Jatuhkan Dukungannya Ke Paslon RAPI

13 September 2024 - 10:54 WIB

Simpan Paket Sabu, Warga di OKU Selatan Diringkus Polisi

13 September 2024 - 10:49 WIB

Tata Kelola Terintegrasi Perusahaan Makin Baik, Bukit Asam (PTBA) Raih 4 Penghargaan TOP GRC Awards

13 September 2024 - 03:47 WIB

Didemo APAK, Pj Wako Lubuklinggau H Trisko Depriyansa Tepis Isu Dirinya Tidak Netral

13 September 2024 - 02:05 WIB

Didemo Minta Dicopot, Tahunya Eddy Syahputra Sudah Lama Mundur

12 September 2024 - 15:23 WIB

Trending di Berita Utama