Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 1 Mar 2024 05:06 WIB ·

Simpan Sabu Dalam Kotak Minyak Rambut, Satnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Abas Tari


 Simpan Sabu Dalam Kotak Minyak Rambut, Satnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Abas Tari Perbesar

MUSI RAWAS jalurinformasi.com,- Tim “Eagle” Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga penyalaguna narkotika jenis sabu dirumah pelaku di Desa Bumi Makmur Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (28/2/2024)

Diketahui identitas tersangka yakni, Abas Tari (56), warga Desa Bumi Makmur Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu buah botol bekas minyak rambut warna putih bening tutup hitam merk GATSBY yang didalamnya terdapat, enam bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,31 gram.

BB tersebut ditemukan diatas lemari pakaian yang terletak didalam kamar pelaku dan diakui pelaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Abas Tari terlibat dalam perkara sabu.

“Tersangka berhasil kami bekuk, dirumah pelaku di Desa Bumi Makmur Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Vherry, Kamis (29/2/2024).

AKP Romi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 11 / II /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan BB diantaranya, enam bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,31 gram, satu buah botol bekas minyak rambut warna putih bening tutup hitam merk GATSBY.

BB tersebut ditemukan diatas lemari pakaian yang terletak didalam kamar pelaku dan diakui pelaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, dan anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya.(Iman Santoso)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Diskominfotiksan Lubuklinggau Bersama Pengurus PWI Lubuklinggau Hadiri Puncak HPN 2025 di Riau

9 Februari 2025 - 07:47 WIB

Ketua Umum SMSI Temui Mensos Bahas Sinergi dalam Peringatan HPN 2025

8 Februari 2025 - 07:05 WIB

Pemkot Lubuk Linggau Hadiri Acara Puncak HPN 2025 di Pekanbaru

7 Februari 2025 - 16:45 WIB

Pengurus SMSI Sumsel Hadiri Pelantikan SMSI Riau

7 Februari 2025 - 14:52 WIB

Kunjungi Blok Rokan, Menteri Bahlil: Naikkan Produksi, Jaga Marwah Negara

6 Februari 2025 - 04:22 WIB

Masa Kerja Kurang Dari Dua Tahun, Honorer PPPK Dirumahkan

3 Februari 2025 - 10:59 WIB

Trending di Berita Utama