Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 18 Nov 2024 08:24 WIB ·

Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch Bangun Tidak Punya Legal Standing


 Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch Bangun Tidak Punya Legal Standing Perbesar

Jakarta jalurinformasi.com,, 18 November 2024 – Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah lama diblokir, sehingga secara hukum menguatkan keputusan bahwa Hendry Ch Bangun yang selama ini mengaku sebagai Ketua Umum PWI Pusat tidak lagi memiliki hak atas nama PWI Pusat.

Pemblokiran ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan pemberhentian secara penuh Hendry Ch. Bangun sebagai anggota PWI. Pemberhentian tersebut didasarkan pada evaluasi Dewan Kehormatan yang menilai adanya pelanggaran serius terhadap tata kelola internal dan etika organisasi.

Dengan pemblokiran Surat AHU ini, segala upaya Hendry untuk mengatasnamakan PWI Pusat, dalam surat menyurat atau tindakan lainnya, dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum. Langkah ini juga dimaksudkan untuk menjaga integritas dan kredibilitas PWI sebagai organisasi profesi wartawan yang menjadi wadah resmi para jurnalis Indonesia.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan, pemblokiran ini adalah langkah final untuk memastikan PWI berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

“Pemblokiran AHU bukan hanya soal administratif, tetapi juga upaya untuk melindungi nama baik organisasi dari tindakan yang tidak bertanggung jawab. Kami harap semua pihak mematuhi keputusan ini demi kelangsungan PWI sebagai organisasi profesional,” ujar Ketum PWI yang terpilih saat KLB Jakarta.

Langkah hukum ini sekaligus memberikan pesan tegas kepada semua pihak terkait untuk tidak bekerja sama atau memproses pengajuan surat-menyurat yang diajukan oleh Hendry Ch. Bangun atas nama PWI Pusat. Segala aktivitas resmi organisasi hanya dapat dilakukan oleh pengurus yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

PWI Pusat juga menghimbau kepada semua pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk tetap bersatu dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas organisasi di tengah tantangan dunia pers yang semakin kompleks.** (Humas PWI Pusat)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Resmi, Pelantikan Ketua RT Terpilih Periode 2026-2031 dilaksanakan 9 Juli 2026

5 Juli 2026 - 12:31 WIB

Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat

2 Juli 2026 - 13:19 WIB

AKP Desi Azhari Raih Penghargaan PWI sebagai Sahabat Pers dan Pelopor Kamseltibcarlantas

1 Juli 2026 - 14:18 WIB

Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 - 12:45 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, PWI Kota Lubuklinggau Anugerahkan Penghargaan “Kapolres Sahabat Pers 2026”

1 Juli 2026 - 12:40 WIB

Suprise di HUT Bhayangkara ke 80, Polsek Seberang Ulu II Kedatangan Kowad Dari Kodam II Sriwijaya

1 Juli 2026 - 08:31 WIB

Trending di Berita Utama