Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 17 Mar 2023 06:14 WIB ·

Telah dilaksanakan, Sidang Penetapan Ahli Waris PMI Asal NTT


 Telah dilaksanakan, Sidang Penetapan Ahli Waris PMI Asal NTT Perbesar

Penang, Malaysia jalurinformasi.com – Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, Penang, Malaysia, pada 15 Maret 2023 pukul 09.00 waktu setempat melaksanakan Sidang Penetapan Ahli Waris dari mendiang Adelina Lisao, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal karena diduga dianiaya majikannya pada 2018.

Siaran pers KJRI Penang, Kamis (16/3/2023) menyebutkan, Sidang Penetapan Ahli Waris mendiang Adelina Lisao, yaitu Yohana Banunaek selaku ibunda dari Adelina Lisao itu merupakan langkah awal untuk dapat melakukan tuntutan perdata kepada pihak yang bertanggung jawab atas kematian Adelina Lisao.
Sidang dipimpin oleh Tuan Eric Lau, Wakil Panitera Mahkamah Tinggi Pulau Pinang serta dihadiri langsung oleh Yohana Banunaek dan pendamping sekaligus penterjemah dari Ditnakerstrans Kabubaten Timor Tengah Selatan Provinsi NTT.
Selain itu hadir pula Konsul Jenderal RI Penang Bambang Suharto, tim dari Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri serta pengacara yang disewa oleh KJRI Penang dari Presgrave & Matthews.
Sesuai hukum di Malaysia, pada persidangan penetapan ini ahli waris dari Adelina Lisao diwajibkan untuk hadir secara langsung di pengadilan setempat dengan menunjukkan dokumen-dokumen asli yang diperlukan dan didampingi oleh pengacara setempat.
Disebutkan, Wakil Panitera telah menetapkan Yohana Banunaek sebagai ahli waris mendiang Adelina Lisao dan selanjutnya dapat melakukan tuntutan perdata kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kematian Adelina Lisao, sesuai hukum yang berlaku di Malaysia.
Dengan telah ditetapkannya Yohana Banunaek sebagai ahli waris, maka selanjutnya pengacara Presgrave & Matthews akan menyusun langkah-langkah hukum untuk mengajukan tuntutan perdata atas kematian Adelina Lisao.
Adelina sendiri adalah warga Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan NTT yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Pada 10 Februari 2018 dia ditemukan di rumah majikannya dengan kondisi luka memar di kepala, tangan dan kaki, diduga akibat penganiayaan serta adanya pembiaran (pengabaian).
Adelina meninggal dunia di Rumah Sakit Bukit Mertajam Pulau Pinang pada 11 Februari 2018, sehari setelah dibawa keluar dari rumah majikannya di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Penang.
Berdasarkan hasil post mortem dari RS Seberang Jaya, kepolisian mengatakan bahwa kematian Adelina disebabkan oleh kegagalan organ akibat anemia sekunder (multiorgan failure secondary to anemia).
Upaya mencari keadilan bagi Adelina melalui jalur hukum telah dilakukan hingga banding ke Mahkamah Persekutuan di Putrajaya.
Namun pada 23 Juni 2022 hakim di Mahkamah Persekutuan menolak upaya banding yang diajukan jaksa atas putusan pembebasan dakwaan pembunuhan Adelina oleh Ambika MS Sha, ibu sang majikan. Putusan Pengadilan Tinggi itu dikuatkan oleh putusan Mahkamah Rayuan Malaysia. (SMSI)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

ROIS Usung Politik Santun dan Beretika Pilkada Lubuklinggau 2024

6 September 2024 - 03:33 WIB

Hendi Budiono Tepis Isu Politik Dinasti, ROIS Orang Yang Tepat Pimpin Kota Lubuklinggau

5 September 2024 - 09:53 WIB

Dua Desa Terima Bantuan Ambulance Dari Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud

5 September 2024 - 09:05 WIB

Bupati Mura Hj Ratna Machmud Membuka Secara Reami Sosialisasi dan Advokasi Gerakan Sekolah Sehat

5 September 2024 - 07:55 WIB

Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Buka Rakor Karhutlah

4 September 2024 - 13:17 WIB

Bupati Mura Hj Ratna Machmud Siapkan Program Berkelanjutan Untuk Masyarakat Musi Rawas

4 September 2024 - 12:34 WIB

Trending di Advertorial