Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 10 Jul 2026 11:48 WIB ·

Terbukti Langgar AD/ART, PWI Pusat Resmi Batalkan Hasil Konferkab PWI OKU Selatan


 Terbukti Langgar AD/ART, PWI Pusat Resmi Batalkan Hasil Konferkab PWI OKU Selatan Perbesar

JAKARTA jalurinformasi.com,– Pengurus Pusat (PP) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi membatalkan pelaksanaan Konferensi III PWI Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan yang digelar pada 23 Juni 2026 di aula Serasan Seandanan Pemda OKU Selatan, Sumatera Selatan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pengurus Pusat PWI Nomor: 732/PWI-P/LXXX/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026 tentang Pembatalan Konferensi III PWI Kabupaten OKU Selatan, yang ditujukan kepada Ketua PWI Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam surat itu dijelaskan, keputusan diambil setelah PP PWI mempelajari Surat Dewan Kehormatan PWI Sumatera Selatan Nomor 003/DK/PWI-SS/2026 serta laporan hasil rapat pleno Pengurus PWI Sumatera Selatan. Selanjutnya, persoalan tersebut dibahas secara menyeluruh dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI.

Pengurus Pusat PWI menyatakan pelaksanaan Konferensi III PWI OKU Selatan tidak sesuai dan bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta Peraturan Organisasi (PO) PWI yang berlaku.

Atas dasar itu, PP PWI memutuskan tiga poin penting, yakni: Menyatakan Konferensi III PWI Kabupaten OKU Selatan batal.

Memerintahkan agar konferensi diulang kembali paling lambat enam bulan sejak tanggal surat keputusan diterbitkan.

Menugaskan Pengurus PWI Sumatera Selatan segera membentuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mempersiapkan pelaksanaan Konferensi IV PWI Kabupaten OKU Selatan sesuai ketentuan organisasi.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga marwah dan menegakkan aturan yang berlaku di tubuh PWI.

“Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan secara menyeluruh di Pengurus Pusat berdasarkan ketentuan AD, ART, dan Peraturan Organisasi PWI. Seluruh proses organisasi harus berjalan sesuai aturan. Karena itu, Konferensi III PWI Kabupaten OKU Selatan dinyatakan batal dan wajib dilaksanakan kembali sesuai mekanisme organisasi,” tegas Akhmad Munir sebagaimana tertuang dalam keputusan PP PWI.

Munir menambahkan, seluruh jajaran PWI di daerah diminta menghormati dan melaksanakan keputusan tersebut sebagai bagian dari penegakan disiplin organisasi.

Surat keputusan itu ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh, dan Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto.

Dengan terbitnya keputusan ini, pelaksanaan Konferensi III PWI Kabupaten OKU Selatan secara resmi tidak lagi memiliki kekuatan organisasi dan harus dilaksanakan kembali sesuai AD, ART, serta Peraturan Organisasi PWI yang berlaku. (Iman Santoso/rls)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

Baca Lainnya

Prof. Harris Arthur Hedar: Kawal Transisi Arsitektur Finansial Nasional, SMSI Gelar FGD Bahas RUU PFII di Bali

10 Juli 2026 - 11:52 WIB

Resmi, Pelantikan Ketua RT Terpilih Periode 2026-2031 dilaksanakan 9 Juli 2026

5 Juli 2026 - 12:31 WIB

Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat

2 Juli 2026 - 13:19 WIB

AKP Desi Azhari Raih Penghargaan PWI sebagai Sahabat Pers dan Pelopor Kamseltibcarlantas

1 Juli 2026 - 14:18 WIB

Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 - 12:45 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, PWI Kota Lubuklinggau Anugerahkan Penghargaan “Kapolres Sahabat Pers 2026”

1 Juli 2026 - 12:40 WIB

Trending di Berita Utama