Menu ✖

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Banyuasin · 7 Des 2024 15:30 WIB ·

JNIB Dukung Upaya Pemberantasan Narkoba : Hukum Mati Bandar Narkoba dan Bekingnya


 JNIB Dukung Upaya Pemberantasan Narkoba : Hukum Mati Bandar Narkoba dan Bekingnya Perbesar

JAKARTA jalurinformasi.com,– Jembatan Nasional Indonesia Baru (JNIB) dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. JNIB mendukung penerapan hukuman mati bagi bandar narkoba dan pihak-pihak yang melindungi mereka.

Sebagai bagian dari komitmen ini, JNIB siap bermitra dengan aparat penegak hukum untuk mencegah peredaran narkoba di seluruh Indonesia. Kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan narkoba, serta memberikan efek jera bagi para pelaku.

“JNIB berkomitmen untuk mendukung segala upaya yang bertujuan untuk memberantas narkoba di Indonesia. Kami percaya bahwa hukuman yang tegas adalah langkah penting dalam memerangi kejahatan ini,” kata Nachung Tajudin, Ketua JNIB. (Iman Santoso/rls)

–

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Ketua LMP PALI Gugat Institusi Polri, Desak Pemecatan Terhadap Oknum Polisi Pelaku Dugaan Asusila

10 Oktober 2026 - 05:05 WIB

Wali Kota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M.Si.,Resmi Melepas 88 Jemaah Umroh

9 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Dari Tapis, Batik Kujur hingga Songket Silungkang, PTBA Pamerkan Wastra Nusantara di INACRAFT 2026

9 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Asap Pekat Kepung PALI, Keluhan Sesak Disampaikan Warga

8 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Wali Kota Palembang, Drs. Ratu Dewa, M.Si., Resmi Melantik Tujuh Anggota TACB Periode 2026-2029

8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Antisipasi ISPA, Akibat Karhutlah, Bupati Serta Wabup Musi Rawas Bagikan Masker Gratis di Sekolah dan Masyarakat

8 Oktober 2026 - 06:50 WIB

Trending di Berita Utama