Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 1 Jun 2023 07:23 WIB ·

Kajari : Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Malam Ini Juga.


 Kajari : Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Malam Ini Juga. Perbesar

OGANILIR, jalurinformasi.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir resmi menetapkan tiga Komisioner Bawaslu OI menjadi tersangka malam ini, rabu (31/5/23) terkait Korupsi Danah Hibah Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 yang merugikan negara sebesar 7,4 miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir Nur Surya saat diwawancara malam ini mengatakan, Ya alhamdulilah ini terjawab isu isu yang beredar dimasyarakat bahwa Kejaksaan Ogan Ilir tebang pilih dalam menangani perkara. Tadi kita telah periksa ketiga komisioner Bawaslu OI dan kuat dugaan melakukan perbuatan serta pemufakatan jahat terkait dengan penggunaan dana hibah bawaslu sehingga kami telah menetapkan tiga tersangka dan status sekarang terdakwa dan dalam minggu depan tuntutannya di acara persidangan.

Menetapkan tiga tersangka malam ini jam 20.57 wib dan malam ini juga kami menetapkan penahanan terhadap tiga tersangka Komisionwr Bawaslu OI.

Itu semuanya berdasarkan alat bukti yang cukup, jadi penyidik kejaksaan negeei ogan ilir sangat hati hati.

Untuk sementara baru 6 tersangka, tapi sampai proses persidangan nanti dan kita liat. Karna kami berkewajiban untuk mengembalikan kerugian negara sebesar 7,4 miliar.

Dalam persidangan kemaren kami telah berupaya dan kami mencoba maksimal untuk mengembalikan kerugian negara ke kas negara kembali.

Untuk tersangka lain belum kita pastikan nanti proses yang berbicara dan alat bukti juga yang menentukan pihak pihak mana yang terkait berdasarkan keterangan tersangka.

Ya benar ada kemungkinan aset aset mereka akan kita sita dan kita liat hasil pemeriksaan kawan kawan penyidik, karna siang tadi kita panggil tersangka malah kita menjeput awalnya para saksi dan rabu malam kita tetapkan jadi tersangka setelah diperiksa untuk dua puluh hari kedepan.

Ya saya jelaskan kembali mulai malam ini ketiga Komisioner di tetapkan menjadi tersangka korupsi dana hibah pilkada kabupaten ogan ilir tahun 2019.

Dikatakan tidak kooperatif dan awalnya kita sudah panggil tapi mereka tidak datang dengan alasan sakit, tapi kami perlu bukti dan kami perintahkan kawan kawan penyidik untuk memonitor apa bener bener kondisinya tidak dapat dan alhamdulilah kita jemput kerumah untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.”ungkap Kajari.”(SMSI OI)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

Baca Lainnya

PB PGRI Imbau Guru Tidak Terprovokasi Informasi Terkait Putusan MA Nomor 32 PK/TUN/2026

23 Juni 2026 - 13:56 WIB

Walk Out Massal Warnai Konferkab PWI OKU Selatan, Keabsahan Hasil Pemilihan Dipertanyakan

23 Juni 2026 - 13:46 WIB

SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat

18 Juni 2026 - 05:39 WIB

Utamakan Kenyamanan Pelanggan, PLN Perkuat Keandalan Sistem Transmisi di Palembang

18 Juni 2026 - 05:33 WIB

Kapolsek Seberang Ulu II Bersama Bhabinkamtibmas Sambangi Kantor Honda Astra Motor Plaju

17 Juni 2026 - 04:59 WIB

Kapolsek Seberang Ulu II Palembang Kompol Dedi Rahmat Hidayat SH, Sambangi Rumah Duka, Korban Penganiayaan Maut

16 Juni 2026 - 12:03 WIB

Trending di Berita Utama