Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 4 Okt 2023 02:08 WIB ·

Pemkot Lubuklinggau Terima Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Dari Kemenkeu RI


 Pemkot Lubuklinggau Terima Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Dari Kemenkeu RI Perbesar

JAKARTA jalurinformasi.com,- Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa menghadiri acara International Seminar on Indonesia’s Fiscal Decentralization Policy for The Next Decades di Gedung Djuanda 1, Kemenkeu, Selasa (3/10/2023).

Acara ini dihadiri oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, Kemendagri M Tito Karnavian, para kepala daerah peraih penghargaan, dan perwakilan desa.

Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau menerima alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan TA 2023 kategori Percepatan Belanja Daerah dan Penggunaan Produk Dalam Negeri dari Kementerian Keuangan.
Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam sambutannya mengatakan, transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan merupakan hal yang harus didukung termasuk dalam menggunakan instrumen yang ada di dalam APBD.
Dia berharap dalam penyusunan anggaran, muncul keselarasan antara perencanaan di dalam penganggaran pusat dan daerah.
“Dari sisi legislasi, kita telah menyelesaikan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan koordinasi antara APBN dan APBD melalui kebijakan fiscal,” tandasnya.
Kehadiran kebijakan ini sambung dia, diterbitkan oleh pemerintah agar sinkronisasi antara APBN dan APBN berjalan optimal.
“Sinergi dan harmonisasi antara APBN dengan APBD dapat diwujudkan melalui digitalisasi yang telah memiliki pondasi kokoh. Misalnya, legalitas dan setiap badan di daerah memiliki Bagan Akun Standar (BAS),” lanjut Sri Mulyani.
Dalam digitalisasi, setiap kota, kabupaten, dan provinsi tidak boleh menggunakan sembarang kode.
Hal ini, disebutkan oleh Sri Mulyani, akan berdampak secara nasional. Dalam digitalisasi, menuntut pengkodean atau coding dalam semua transaksi dan kegiatan.
“Pengkodean yang berbeda akan berdampak terhadap ketidaksinkronan data. Maka, situasi ini menjadi penghambat bagi kita dalam memanfaatkan platform digital secara luas dan sinergis,” pungkasnya.
Turut mendampingi Pj Wali Kota, Kepala Bapenda, H Dian Chandera dan Kepala BPKAD, Zulfikar. (Iman Santoso)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

PB PGRI Imbau Guru Tidak Terprovokasi Informasi Terkait Putusan MA Nomor 32 PK/TUN/2026

23 Juni 2026 - 13:56 WIB

Walk Out Massal Warnai Konferkab PWI OKU Selatan, Keabsahan Hasil Pemilihan Dipertanyakan

23 Juni 2026 - 13:46 WIB

SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat

18 Juni 2026 - 05:39 WIB

Utamakan Kenyamanan Pelanggan, PLN Perkuat Keandalan Sistem Transmisi di Palembang

18 Juni 2026 - 05:33 WIB

Kapolsek Seberang Ulu II Bersama Bhabinkamtibmas Sambangi Kantor Honda Astra Motor Plaju

17 Juni 2026 - 04:59 WIB

Kapolsek Seberang Ulu II Palembang Kompol Dedi Rahmat Hidayat SH, Sambangi Rumah Duka, Korban Penganiayaan Maut

16 Juni 2026 - 12:03 WIB

Trending di Berita Utama