Menu ✖

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 19 Nov 2023 05:58 WIB ·

Pj Bupati Banyuasin HSR Ajak Staf Konsultasi Maraton Pengelolaan Keuangan Daerah


 Pj Bupati Banyuasin HSR Ajak Staf Konsultasi Maraton Pengelolaan Keuangan Daerah Perbesar

Jakarta, jalurinformasi.com –  Pemkab Banyuasin senantiasa berupaya membina hubungan harmonis dengan pemerintah pusat, khususnya terkait pengelolaan keuangan daerah. Itu sebabnya, Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam (HSR) secara maraton bersama sejumlah pimpinan OPD terkait berkonsultasi dan koordinasi ke sejumlah pejabat eselon II di Kementerian Dalam Negeri.

Kunjungan Hani dan rombongan diawali ke Direktorat BUMD, BLUD dan BMD di Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat pagi 17 November 2023.

“Kami melakukan kunjungan kerja guna menambah pengetahuan terkait Permendagri No. 77 Tahun 2020. Regulasi ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Apalagi, saat ini Pemkab Banyuasin sedang menyusun rancangan anggaran untuk tahun 2024,” kata pria yang kini akrab disapa Hani.

Menurut Hani, salah satu hal yang dibahas detail penganggaran belanja, dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) terkait optimalisasi pemanfaatan dari BMD serta mekanisme penerapan pinjam pakai atas BMD ke instansi vertikal atau ke organisasi di luar pemerintah.

Hani Syopiar Rustam yang latar belakang karirnya di bidang keuangan daerah ini antusias mengantarkan anak buahnya mendalami PP No.27 Tahun 2014 dan PP No.28 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Menurut Kasubdit BLUD, Raden Wisnu Saputro yang turut mendampingi kunjungan Pj Bupati Banyuasin, barang yang dipinjampakaikan adalah aset yang dimiliki daerah. “Prinsip utama pinjam pakai untuk aset,” kata Wisnu.

Dalam pertemuan tersebut juga diketahui tidak serta merta pihak di luar pemerintah tidak bisa menggunakan aset pemerintah. Instansi ataupun organisasi yang mempunyai tugas mendukung tugas dan fungsi dari OPD tentunya melalui mekanisme dan prosedur serta adanya regulasi untuk bisa menggunakannya.

Pada akhir pertemuan, Pj Bupati Banyuasin berharap “adanya pedoman arahan teknis dari pusat sebagai rujukan baku dalam penerapannya di daerah”. (SMSI Banyuasin)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Bambang Dwi Djanuarto Mengajak FJM Sumsel Untuk Terus Mengawal Industri Hulu Migas Dengan Tulisan Yang Berintegritas

6 November 2026 - 16:49 WIB

Berjibaku Bantu Atasi Kabut Asap, PEP Adera 24 Kali Terjun Padamkan Karhutla di PALI dan Muara Enim

6 November 2026 - 09:04 WIB

Tegaskan Komitmen Kepatuhan, PTBA Raih Penghargaan PNBP dari Kementerian ESDM

6 November 2026 - 09:01 WIB

Perkuat Akses dan Ekonomi Desa, Medco E&P Grissik Ltd. Bersama Masyarakat Perbaiki Jalan Sukamaju

6 November 2026 - 06:01 WIB

FJM Sumsel Kunjungi Kantor Pusat SKK Migas di Jakarta

6 November 2026 - 03:57 WIB

Delapan Mantan Pejabat BRI Terdakwa Korupsi Tidak Ditahan Alasan Sakit

4 November 2026 - 11:52 WIB

Trending di Berita Utama