Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 3 Jul 2024 13:44 WIB ·

Korupsi Anggaran Dana Desa, Kejari OKU Selatan Tahan Kepala Desa Mahanggin


 Korupsi Anggaran Dana Desa, Kejari OKU Selatan Tahan Kepala Desa Mahanggin Perbesar

OKU SELATAN jalurinformasi.com,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menetapkan CH, Kades Mahanggin, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan sebagai tersangka.

CH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Desa Mahanggin tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023.

Kajari OKU Selatan, Dr. Adi Purnama melalui Kasi Intel Kejari OKU Selatan, Davit L. Sipayung mengatakan tim penyidik pada Kejari OKU Selatan melakukan penahanan terhadap CH selaku Kepala Desa Mehanggin.
“Penahanan terhadap tersangka setelah tim jaksa penyidik melakukan penyidikan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2022 dan 2023,” jelas Kasi Intel Davit L. Sipayung yang didampingi Kasi Pidsus, Kasi Datun dan tim penyidik di Kejari OKU Selatan. Rabu (03/07/2024)

Dikatakannya, modus yang dilakukan oleh tersangka dengan cara membuat dokumen dan kwitansi palsu pada SPJ tahun anggaran 2022-2023. Tersangka juga menggelapkan dana BLT serta pengadaan barang secara fiktif seperti pengadaan hand traktor, kebutuhan kantor dan lainnya.

Selain itu, dalam penyelidikan tim penyidik menemukan pembangunan fisik yang menggunakan anggaran dana desa tidak sesuai RAB dengan mark-up volume sampai 60% bahkan ada yang fiktif.
“Tak hanya itu, pada program ketahanan pangan ditemukan juga mark-up sampai 60% dan ada yang fiktif. Begitu juga dengan pengelolaan BLT,” terangnya

Atas perbuatannya, tambah Kasi Intel, negara dirugikan lebih kurang 400 juta namun jumlah tersebut masih belum pasti karena tim penyidik masih berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten OKU Selatan terkait penghitungan kerugian negara.
“Terkait kerugian negara, berkisar 400 juta. Nominal ini masih belum bisa dipastikan karena masih menunggu koordinasi penghitungan tim penyidik dan Inspektorat kabupaten OKU Selatan,” tegasnya

Tersangka dikenakan pasal 2, 3 dan 8 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini tersangka di tahan di Rutan Kelas IIB Muaradua selama 20 hari ke depan,” tandasnya (Iman Santoso/release)

Artikel ini telah dibaca 112 kali

Baca Lainnya

Respons Cepat Polsek SU II, Anak Terpisah Dari Orang Tua, Berhasil Dipertemukan Kembali Dengan Keluarga

24 Juni 2026 - 13:19 WIB

PB PGRI Imbau Guru Tidak Terprovokasi Informasi Terkait Putusan MA Nomor 32 PK/TUN/2026

23 Juni 2026 - 13:56 WIB

Walk Out Massal Warnai Konferkab PWI OKU Selatan, Keabsahan Hasil Pemilihan Dipertanyakan

23 Juni 2026 - 13:46 WIB

SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat

18 Juni 2026 - 05:39 WIB

Utamakan Kenyamanan Pelanggan, PLN Perkuat Keandalan Sistem Transmisi di Palembang

18 Juni 2026 - 05:33 WIB

Kapolsek Seberang Ulu II Bersama Bhabinkamtibmas Sambangi Kantor Honda Astra Motor Plaju

17 Juni 2026 - 04:59 WIB

Trending di Berita Utama