Menu ✖

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 8 Agu 2024 06:58 WIB ·

Kejari OKU Selatan Tetapkan Kadispora Sebagai Tersangka


 Kejari OKU Selatan Tetapkan Kadispora Sebagai Tersangka Perbesar

OKU Selatan jalurinformasi.com,–Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan secara resmi menetapkan tersangka pada tindak pidana Korupsi pengelolaan anggaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kabupaten OKU Selatan tahun 2023.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat perintah Kepal Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan nomor: TAP/1568/L.6.23/Fd.I/08/2024 tanggal 08 Agustus 2024.

Dalam keterangan persnya Kajari OKU Selatan Dr. Adi Purnama melalui Kasi Intelijen David L Sipayung yang didampingi Kasi Datun Aldi Rijasa, mengatakan pada hari ini tim penyidik Kejari OKU Selatan melakukan menetapkan tersangka pada perkara di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kabupaten OKU Selatan berinisial AI.

“Hari ini Tim Penyidik Kejari OKU Selatan melakukan menetapkan tersangka terhadap perkara dugaan korupsi atas nama AI selaku Kepala Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,” jelasnya. Kamis (08/08/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari perkara dugaan pemotongan anggaran di setiap bidang dari berbagai kegiatan di Dispora, seperti prestasi peningkatan olahraga, pembudayaan olahraga dan layanan kepemudaan tahun anggaran 2023.

“Dari berbagai kegiatan tersebut, ditemukan pemotongan kurang lebih sebesar Rp 640.101.900,” tegasnya

Dikatakannya juga, perbuatan ini sudah dilakukan oleh tersangka dari tahun sebelumnya namun objek yang dijadikan pemeriksaan hanya tahun 2023.

“Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka bukan hanya dari tahun 2023, namun dari tahun sebelumnya, hanya saja yang dijadikan objek pemeriksaan anggaran tahun 2023,” katanya

Ia juga mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka mengingat AI kooperatif dalam penyidikan.

“Untuk tersangka belum dilakukan penahanan, karena tersangka ini kooperatif dalam setiap penyidikan,” urainya

Atas perbuatannya, AI dikenakan pasal sebagai berikut

KESATU

Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEDUA

Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau

KETIGA

Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri OKU Selatan dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. (Iman Santoso)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Bambang Dwi Djanuarto Mengajak FJM Sumsel Untuk Terus Mengawal Industri Hulu Migas Dengan Tulisan Yang Berintegritas

6 November 2026 - 16:49 WIB

Berjibaku Bantu Atasi Kabut Asap, PEP Adera 24 Kali Terjun Padamkan Karhutla di PALI dan Muara Enim

6 November 2026 - 09:04 WIB

Tegaskan Komitmen Kepatuhan, PTBA Raih Penghargaan PNBP dari Kementerian ESDM

6 November 2026 - 09:01 WIB

Perkuat Akses dan Ekonomi Desa, Medco E&P Grissik Ltd. Bersama Masyarakat Perbaiki Jalan Sukamaju

6 November 2026 - 06:01 WIB

FJM Sumsel Kunjungi Kantor Pusat SKK Migas di Jakarta

6 November 2026 - 03:57 WIB

Delapan Mantan Pejabat BRI Terdakwa Korupsi Tidak Ditahan Alasan Sakit

4 November 2026 - 11:52 WIB

Trending di Berita Utama