Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 15 Agu 2024 11:30 WIB ·

Larang Wartawan Bawa HP Saat Konfirmasi, Ketua PWI Sumsel : Kejari OKI Tidak Mencerminkan Keterbukaan Publik


 Larang Wartawan Bawa HP Saat Konfirmasi, Ketua PWI Sumsel : Kejari OKI Tidak Mencerminkan Keterbukaan Publik Perbesar

OKI jalurinformasi.com,- Ada yang menarik dari peliputan salah satu seorang wartawan online oganpost.com Rio Hakan Sukur, saat menjalankan fungsi jurnalistiknya di Kejaksaan Negeri OKI. Saat itu, ia hendak melakukan konfirmasi menyangkut pemeriksaan 40 saksi terkait kasus dugaan korupsi Dispora OKI yang tengah ditangani Kejaksaan.

Meski diperbolehkan melakukan wawancara dengan Kasi Pidsus Eko Nurlianto, namun peraturan entitas Adhiyaksa ini sendiri tidak memperkenankan wartawan menggunakan ponsel sebagaimana kebiasaan jurnalis modern saat ini tidak lagi menggunakan kertas dan pena untuk mencatat informasi dari nara sumber.

Bagi wartawan, ponsel layaknya seperti istri kedua. Nyaris seluruh kebutuhan apalagi urusan digital dan sejenisnya, menggunakan ponsel sebagai solusi andalan. Termasuk dalam menjalankan fungsi jurnalistik, dari merekam audio, ambil foto atau video, mencatat informasi, hingga keperluan distribusi berita, nyaris dilakukan di ponsel.

Cukup menggelikan, bila Kejaksaan Negeri OKI melarang wartawan menggunakan ponsel disaat konfirmasi. Padahal, Kejaksaan Tinggi Sumsel sekalipun cukup ramah dengan wartawan. Dimana tidak ada larangan bagi pekerja jurnalistik mengolah data, pengumpulan informasi melalui ponsel.

Ketua PWI Sumsel Kurniadi ST mengungkapkan meskipun Kejari OKI memiliki peraturan tersendiri namun menurutnya harus menyesuaikan pelaksanaan keterbukaan Informasi.

Menurut dia, pelarangan menggunakan henpone(hp)/ponsel sendiri dianggapnya berlebihan lantaran ponsel bukan hanya alat komunikasi semata, tetapi juga digunakan sebagai alat perekam, mengambil gambar dan lainnya sebagaimana fungsi wartawan,

“Kalau begitu, peraturan di Kejari OKI tidak mencerminkan keterbukaan publik. Seharusnya keterbukaan informasi publik dijalankan disitu. Merupakan kewajiban bagi wartawan melakukan tugasnya, termasuk penggunaan ponsel disaat konfirmasi atapun liputan,”ujarnya Kamis (15/8/2024).

Senada dikatakan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Selatan (Sumsel) Jon Heri SSos menegaskan larangan penggunaan ponsel dianggap sebagai bentuk penghalangan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya secara optimal.

“Jelas larangan itu aneh, dijaman sekarang ini semua pake alat komunikasi seperti ponsel yang multi guna. Apalagi wartawan daĺam liputan ataupun konfirmasi tentu akan menggunakan ponselnya. Jadi aturan di Kejari itu sudah melanggar tugas jurnalistik, kalau wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilarang menggunakan ponsel.”ungkapnya.(Iman Santoso)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Terkait OTT, Polda Sumsel Resmi Tetapkan Oknum Kepala BKP-SDM Muratara TSK

29 April 2026 - 14:59 WIB

Bank Sumsel Babel Dorong Warga Lahat Menabung, Perkuat Ekonomi Daerah

29 April 2026 - 12:21 WIB

1X24 Jam Berlalu, Polres Muratara Belum Tetapkan Tersangka OTT di BKP-SDM Muratara

29 April 2026 - 12:18 WIB

OTT BKP-SDM Muratara: Ada Pengakuan dan Barang Bukti, Tapi Kasus Dialihkan ke Inspektorat

29 April 2026 - 12:06 WIB

Merawat Kebangsaan, Kapolda Sumsel Dorong Peran Strategis Tokoh Agama Dalam Menjaga Kerukunan Nasional

29 April 2026 - 10:41 WIB

Manuver Zulpikar Jadi Sorotan, Dinilai Paling Siap Pimpin PKB Musi Rawas Menuju 2029

29 April 2026 - 09:21 WIB

Trending di Berita Utama