Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 20 Apr 2026 13:27 WIB ·

Kuasa Hukum Mendesak: Penyerahan Tersangka Penganiayaan Istri Alm Agus Hubya dan Barang Bukti, Tak Boleh Berlarut


 Kuasa Hukum Mendesak: Penyerahan Tersangka Penganiayaan Istri Alm Agus Hubya dan Barang Bukti, Tak Boleh Berlarut Perbesar

LUBUK LINGGAU jalurinformasi.com,- Kuasa hukum pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau yang telah menyatakan berkas perkara dengan tersangka SITI SAMSIAH SIREGAR BINTI MANGA RAJA lengkap (P-21).
“Kami menghargai profesionalitas jaksa penuntut umum yang akhirnya menyatakan berkas perkara ini lengkap sehingga dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar kuasa hukum pelapor Badai Beni Kuswanto, S.H., M.H., C.I.L., C.P.L dan rekan saat dimintai komentarnya di Kantor BBKLAW, Senin (20/4/26).

Meski demikian, pihaknya juga menyoroti dugaan proses penanganan perkara yang sebelumnya sempat mengalami dinamika antara penyidik Polres Lubuk Linggau dan pihak kejaksaan.

Menurutnya, berkas perkara sempat bolak-balik antara penyidik dan jaksa untuk dilengkapi sesuai petunjuk (P-19). Kondisi tersebut dinilai berdampak pada lamanya proses hukum yang harus dilalui oleh pelapor.
“Kami memahami bahwa pengembalian berkas adalah bagian dari mekanisme hukum. Namun, kami berharap ke depan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dapat lebih efektif, sehingga tidak terkesan terjadi saling lempar berkas dan justru memperpanjang waktu penanganan perkara,” tegasnya.

Kuasa hukum pelapor juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi korban. Ia berharap dengan dinyatakannya berkas lengkap, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat segera dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta agar proses tahap II dapat segera dilaksanakan dan perkara ini secepatnya dilimpahkan ke pengadilan, sehingga hak-hak pelapor sebagai korban dapat terpenuhi,” tambahnya.

Pihaknya juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tahap persidangan guna memastikan perkara ini berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Iman Santoso)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Kisah Masyarakat Pasir Sakti: Dulu Terkikis Abrasi, Kini Tumbuh Mangrove yang Menghidupi

26 Juni 2026 - 13:46 WIB

Mengejar Status Hub Finansial Global, PFII Mulai Disiapkan Dari Bali

26 Juni 2026 - 04:35 WIB

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum

26 Juni 2026 - 03:47 WIB

Tiga Pengurus SMSI OKI Sabet Tiga Kategori Penghargaan di Media Center Kodim 0402/OKI-OI Award 2026

25 Juni 2026 - 14:45 WIB

Resmi, Septiandry Arrosyidu Gantikan Bahtiyar

25 Juni 2026 - 11:53 WIB

9 Juli 2026, 528 Ketua RT Terpilih se-Kota Lubuk Linggau Akan Dilantik

25 Juni 2026 - 11:46 WIB

Trending di Berita Utama