Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 13 Mar 2026 04:07 WIB ·

Advokat Laporkan Dugaan Penipuan dan Pelanggaran Kode Etik Oknum Polsek Kemiling ke Propam Mabes Polri


 Advokat Laporkan Dugaan Penipuan dan Pelanggaran Kode Etik Oknum Polsek Kemiling ke Propam Mabes Polri Perbesar

Bandar Lampung jalurinformasi.com,- Sejumlah advokat melaporkan dugaan penipuan serta pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polsek Kemiling ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Laporan tersebut diajukan oleh Kantor Hukum BOW & Partners sebagai kuasa hukum dari beberapa pihak yang merasa dirugikan.

Laporan pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 28/LP/BOW&P/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026 yang ditujukan kepada Kepala Divisi Propam Mabes Polri. Dalam laporan tersebut, kuasa hukum mewakili beberapa klien berinisial RRDP, MFAF, dan VSR.

Kuasa hukum, Dr. (C) Prabowo Febrianto, S.H., M.H, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 6 September 2025 saat MFAF ditangkap di kediamannya di wilayah Metro Selatan, Kota Metro, oleh sejumlah anggota kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Pihak keluarga menyebut penangkapan dilakukan setelah keluarga secara kooperatif menyerahkan yang bersangkutan kepada petugas.

Namun, dalam proses penanganannya, keluarga mengaku menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya terkait uang sebesar Rp2,2 juta yang berada di rekening aplikasi DANA milik MFAF yang diduga diambil tanpa persetujuan, bahkan disertai ancaman agar hal tersebut tidak diberitahukan kepada orang tua yang bersangkutan.

Selain itu, pada 9 September 2025 keluarga tersangka lainnya, RRDP, juga mengaku dimintai uang sebesar Rp50 juta melalui seseorang berinisial IDR. Uang tersebut disebut-sebut akan digunakan untuk membantu mengubah pasal yang dikenakan serta meringankan hukuman. Namun, hingga kini janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai tidak transparan. Mereka menyebut kliennya tidak diperkenankan membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta mengaku mengalami intimidasi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Atas dasar itu, tim advokat menduga terdapat unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 374 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan. Dugaan pelanggaran juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi Polri.

Kuasa hukum berharap Divisi Propam Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat. Saat ini, pengaduan tersebut diketahui sedang diproses oleh Propam Mabes Polri bersama Paminal Polda Lampung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Kemiling maupun Polda Lampung terkait laporan pengaduan tersebut. (Iman Santoso/rls)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Skandal BNI Aek Nabara Mengguncang, Kerugian Jemaat Capai Rp28 Miliar

12 April 2026 - 05:33 WIB

Didukung Widia Ningsih, Proyek Jembatan Air Lawai Senilai Rp18 Miliar Ditarget Rampung 5 Bulan

10 April 2026 - 16:09 WIB

Dukung Gerakan Cinta Produk Narapidana, Lapas Banyuasin Ramaikan Bazar HBP ke-62

10 April 2026 - 07:47 WIB

14 Tahun Krisis Air, Warga Kenten Raya Akhirnya Melawan

9 April 2026 - 17:13 WIB

Beberapa Warga Pemilik Lahan Disekitar Jalan Tunggul Bute Diduga Menghambat Pembangunan

9 April 2026 - 14:43 WIB

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polres OKU Selatan Periksa Pelapor

9 April 2026 - 14:31 WIB

Trending di Berita Utama