Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Banyuasin · 11 Apr 2023 11:35 WIB ·

Bawaslu Banyuasin Imbau Parpol Sering Koordinasi dan Memahami Aturan Kepemiluan


 Bawaslu Banyuasin Imbau Parpol Sering Koordinasi dan Memahami Aturan Kepemiluan Perbesar

Banyuasin, jalurinformasi.com – Dalam rangka menjalankan tugas pencegahan sebagaimana amanat Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melayangkan surat himbauan  kepada Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Banyuasin. Surat himbauan Nomor 121/PM.03.02/K.SS/03/2023 dikeluarkan di Pangkalan Balai 4 April 2023 lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Ibzani HS ketika dikonfirmasikan melalui pesan WhatsApp Senin 10 April 2023, dia membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat himbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2024 mendatang.

Surat himbauan tersebut sambung Ibzani, tentang pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan potensi sengketa proses tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024, untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Partai Politik tidak melakukan kampanye/sejenisnya sebelum masa kampanye dimulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

b. Melakukan sosialisasi hanya untuk kalangan internal atau anggota Partai Politik masing masing.

c. Untuk sosialisasi alat peraga (spanduk, baliho dll) tidak memuat visi, misi dan program serta citra diri.

d. Untuk pemasangan alat peraga tidak dipasang ditempat tempat yang dilarang oleh perundang-undangan serta memperhatikan etika dan estetika.

Untuk itu lanjut Ibzani, dengan dilayangkannya himbauan tersebut diharapkan Parpol peserta Pemilu 2024 dapat memahami dengan jeli aturan kepemiluan tersebut. Kemudian serta sering sering berkoordinasi dengan Bawaslu terkait apa yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Baginya kedua hal ini penting agar Parpol tidak melanggar aturan, termasuk untuk saat ini bisa melakukan sosialisasi yang benar tanpa menjurus ke arah kampanye, tegasnya.

Intinya tegas Ibzani, Parpol harus memahami sehingga nanti tahu mana yang boleh dilakukan dan tidak dilakukan sebelum masa kampanye atau yang sekarang disebut dengan sosialisasi, tutupnya. (SMSI Banyuasin)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

SMSI Banyuasin Siap Mendukung dan Bersinergi Dengan PJ Bupati Banyuasin

19 September 2023 - 03:06 WIB

Terkait Kericuhan dan Pembakaran di Desa Paldas, Masyarakat Meminta Pihak PT BCM Cabut Laporan Polisi dan Tidak Melakukan Aktivitas Operasional Dilapangan

17 September 2023 - 09:28 WIB

Akhirnya, Kabupaten Banyuasin Bakal di Mekarkan

16 September 2023 - 07:09 WIB

Maraknya Mobil Truk Diduga Mengangkut BBM Illegal Melintas Wilayah Banyuasin

7 September 2023 - 13:07 WIB

Penasehat SMSI Banyuasin Terpilih Menjadi Ketua IKM Banyuasin

4 September 2023 - 09:28 WIB

Diduga Belum Ada Kesepakatan, Warga Paldas Mengamuk 2 Unit Mobil Perusahaan Dibakar

2 September 2023 - 09:30 WIB

Trending di Banyuasin