LUBUKLINGGAU jalurinformasi.com,- Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau tetapkan libur hari raya bagi seluruh sekolah yang ada di kota Lubuklinggau selama 1 minggu.
Terhitung sejak tanggal 8 hingga 15 April 2024. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau Nomor 420/974/disdikbud/I/2023, tentang : Penyusunan kalender pendidikan jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama Tahun Ajaran 2023-2024. yang berlaku bagi seluruh sekolah negeri maupun swasta ke kota Lubuklinggau. Dan surat keputusan tersebut telah disampaikan kepada seluruh Kepala Sekolah Negeri dan Swasta se Kota Lubuklinggau baik PAUD/TK/SD/SMP.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau Firdaus Abky Spd. SH. Mpd membenarkan adanya surat edaran dari Dinas Pendidikan kota Lubuklinggau tersebut.
” Benar kami telah mengeluarkan surat keputusan mengenai hari libur hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H tersebut. Dan kami berharap bahwa seluruh sekolah jenjang sekolah dasar dan menengah pertama di Kota Lubuklinggau mentaati aturan tersebut. Dan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, maka setelah libur Sudah harus masuk kerja kembali pasca lebaran idul Fitri tersebut” tegas firdaus. (Iman Santoso/Adv)