EMPAT LAWANG, jalurinformasi.com – Himbauan Kapolres Empat Lawang Polda Sumsel AKBP Helda Prayitno MM, tidak membawa senjata tajam (Sajam) bukan tempat dan profesinya kepada masyarakat belum sepenuhnya dipahami akan dampak negatifnya. Sebagai bukti, Polsek Muara Pinang mengamankan AS (18).
Pelaku warga Desa Sawah Kec Muara Pinang Kab. Empat Lawang diduga membawa 1 (Satu) buah senjata tajam jenis Pisau (wali) bergagang kayu dan bersarung kulit warna coklat berukuran 23 cm, Selasa, 20 Desember 2022 sekira pukul 00.05 WIB, di Pondok Pinggir Jalan Raya Desa Seleman Ulu Kec. Muara Pinang Kab. Empat Lawang.
“Pelaku tertangkap tangan pada saat Personil Polsek Muara Pinang melaksanakan giat patroli Hunting di jalan raya Desa Seleman Ulu Kec. Muara Pinang,” ungkap Kasi Humas Polres Empat Lawang Polda Sumsel AKP Hidayat pada pilarsumsel.
Masih kata dia, pada saat itu pelaku sedang duduk-duduk di sebuah pondok bersama dengan temannya, kemudian tim opsnal langsung mendekati kedua orang tersebut. Saat didekati pelaku AS membuang senjata tajam dari pinggangnya dan dilemparkan ke bawah pondok. Melihat hal tersebut tim opsnal melakukan penyisiran dan didapati 1 bilah senjata sajam jenis Pisau yang sempat dibuang pelaku. Kemudian tim opsnal polsek langsung mengamankan pelaku. “Barang bukti dan diamankan ke Polsek Muara Pinang guna pemeriksaan dan proses sidik lebih lanjut,” pungkasnya.(ags)