Profesi Advokat/Penasihat Hukum selain membela, mendampingi juga sebagai konsultan hukum bagi mereka yang membutuhkan, kewajiban untuk didampingi oleh penasihat hukum bagi masyarakat yang tidak mampu dipertegas dalam pasal 56 ayat 1 KUHAP yang berbunyi, “ Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka”.
Terkait analisis yuridis peran Advokat sebagai penasihat hukum, dalam tindak pidana korupsi, tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum pada setiap pemeriksaan. Oleh sebab itu, dalam setiap penyidikan perkara tindak pidana khusus, yang diancam hukuman mati, seumur hidup atau lebih dari 15 (lima belas) tahun agar pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan dengan menerapkan ketentuan pasal 56 KUHAP yaitu menunjuk Penasihat Hukum bagi tersangka. Sehingga dalam sistem peradilan pidana advokat berperan untuk mengontrol atau mengawasi jalannya penyidikan. Sebagai pengawas eksternal atau oposisi advokat merupakan penyeimbang dalam penegakan hukum pidana. Oleh karena itu, apabila penyidik melakukan pelanggaran terhadap hak-hak tersangka maka advokat dapat melakukan upaya hukum yang berbentuk melaporkan penyidik ke Propam sebagai tindakan disiplin kode etik profesi dan/atau mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri. Hal ini atur dalam KUHAP dan berdasarkan Peraturan Polri (perpol) Nomor 06 tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Apabila tidak dihadirkannya penasihat hukum oleh penyidik maka terjadilah pelanggaran terhadap hak-hak tersangka sebagaimana yang diatur didalam undang-undang khususnya pasal 114 jo pasal 56 KUHAP, dipertegas lebih lanjut didalam pasal 114 jo pasal 56 KUHAP bahwa penunjukan advokat/penasihat hukum untuk mendampingi tersangka menjadi kewajiban bagi penyidik dalam membuat berita acara pemeriksaan (BAP) yang bertujuan melindungi hak-hak tersangka dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, sistem peradilan pidana diartikan sebagai suatu sistem yang bekerja dalam beberapa lembaga penegak hukum yang meliputi kegiatan yang bertahap dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan disidang pengadilan dan pelaksanaan putusan hakim yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan, dimana advokat/Penasihat Hukum berperan disetiap tahapan tersebut untuk melindungi hak-hak Tersangka, Terdakwa ataupun Terpidana agar hak-hak normatif tidak dilanggar, sehingga tercapaiannya tujuan hukum yaitu keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penulis : Abdul Asri, SH.,MH
Praktisi/Akademisi/Managing Partner
Jl. Barangan No. 9 Blok D Kec. IB 1 Palembang. @gmail: asri07173@gmail.com