Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 12 Mei 2026 12:01 WIB ·

Kejari Lahat Tegaskan Isu Permintaan Uang Rp1,05 Miliar Adalah Fitnah


 Kejari Lahat Tegaskan Isu Permintaan Uang Rp1,05 Miliar Adalah Fitnah Perbesar

LAHAT jalurinformasi.com,- Kepala Kejakaaan Negeri Lahat Teuku Lutfansyah menegaskan bahwa tuduhan pemerasan terhadap 21 mantan anggota DPRD Lahat periode 2019–2024 yang beredar di media sosial merupakan informasi tidak benar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat itu menyampaikan klarifikasi menyusul munculnya video di TikTok yang menuding dirinya bersama jajaran bidang tindak pidana khusus (Pidsus) melakukan intimidasi dan meminta sejumlah uang terkait perkara dugaan SPPD fiktif Covid-19.

“Informasi itu adalah fitnah. Kami tidak pernah melakukan tekanan ataupun meminta uang kepada pihak mana pun,” ujar Teuku saat memberikan keterangan di Kantor Kejari Lahat, Selasa (12/5/2026).

Ia mengatakan siap mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum apabila tudingan tersebut disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Teuku, perkara yang kembali disorot itu merupakan kasus lama yang terjadi pada 2020 atau sebelum dirinya menjabat sebagai Kajari Lahat. Ia menyebut penanganan perkara tersebut telah selesai pada 2021.

Ia juga menilai tuduhan mengenai adanya permintaan dana sebesar Rp1,05 miliar sebagai uang pengamanan perkara merupakan bentuk serangan terhadap nama baik institusi kejaksaan.

Pernyataan serupa disampaikan mantan Ketua DPRD Lahat periode 2019–2024, Fitrizal Homizi. Ia membantah adanya dugaan pemerasan sebagaimana yang beredar di media sosial.
“Tidak ada pemerasan. Informasi yang beredar itu tidak benar,” kata Fitrizal.

Pihak Kejari Lahat menyampaikan klarifikasi untuk merespons cepat narasi provokatif yang tersebar melalui media sosial dan menyeret nama institusi kejaksaan. (Iman Santoso/rls SMSI Lahat)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional

12 Mei 2026 - 12:33 WIB

Ketua DPD PAN Banyuasin Optimistis Sayap Partai PAN Perkuat Kerja Politik hingga Tingkat RT di Bumi Sedulang Setudung 

12 Mei 2026 - 04:22 WIB

Batcing Plant Milik PT Adipati Terancam Ditutup, Dinas LH PALI: Dua Minggu Izin Lingkungan Harus Selesai Diurus

11 Mei 2026 - 12:56 WIB

Mewujudkan SDM Unggul, PTBA Gelar Pembinaan Karakter Siswa BMC Ring 1

11 Mei 2026 - 11:39 WIB

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

11 Mei 2026 - 05:38 WIB

Banjir Ucapan Selamat dari Petinggi PKB, Hj Yetti Oktarina Prana Pimpin Perempuan Bangsa Sumsel Periode 2026-2031

9 Mei 2026 - 13:40 WIB

Trending di Berita Utama