Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 27 Okt 2025 02:01 WIB ·

Ketum DePA-RI Ingatkan Komitmen Presiden Kepada Para Hakim


 Ketum DePA-RI Ingatkan Komitmen Presiden Kepada Para Hakim Perbesar

JAKARTA jalurinformasi.com,- Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia ( DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M mengingatkan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji pada hakim.

Siaran pers Ketua Umum DePA-RI, Senin (27/10), menyebutkan, Presiden Prabowo pada 19 Februari 2025 pada acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA berjanji akan memperhatikan kesejahteraan para hakim.

Menurut Luthfi, ketika itu Presiden menyatakan tekadnya untuk bekerjasama dengan legislatif dengan memperbaiki kualitas hidup para hakim. Presiden, lanjutnya, telah mendapat laporan banyak hakim tidak memiliki rumah dinas dan masih menempati rumah kos.

Presiden juga mengemukakan, gaji hakim di tingkat yang paling rendah akan dinaikkan 280 persen agar mereka bisa hidup layak, terhormat, dan tidak bisa disogok. Janji Presiden diulang kembali dalam pidatonya di hadapan ribuah calon hakim di gedung MA pada 12 Juni 2025.

Faktanya, menurut survei Komisi Yudisial, sebanyak 50,57 persen hakim di Indonesia menyatakan penghasilan mereka tidak mencukupi untuk biaya hidup yang layak.

Saat ramainya hakim akan mogok massal, Ketua Umum DePA-RI sudah mengingatkan melalui media massa agar tuntutan para hakim dipertimbangkan oleh pemerintah, sebab jika mereka melakukan mogok massal akan terjadi “malapetaka hukum” serta merugikan para pencari keadilan.

Kemudian, melalui Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR RI), Presiden Prabowo menyampaikan janji bahwa pemerintah berkomitmen untuk menaikkan gaji para hakim, termasuk hakim ad hoc.

Dengan menaikkan kesejahteraan seperti itu diharapkan tidak ada lagi main “pat gulipat sogok” dan tak ada hakim yang ditangkap KPK atau Kejaksaan. Artinya, jika tingkat kesejahteraan hakim sudah dinaikkan, mereka diharapkan berprestasi secara profesional dan tidak lagi transaksional.

Di sisi lain, tekad Presiden untuk memberantas mafia di banyak sektor, dan komitmennya untuk menegakkan hukum harus didukung oleh semua kalangan, termasuk advokat.

“Waktu setahun sudah cukup bagi Presiden untuk melakukan ‘monitoring’ dan kajian terhadap semua pembantunya, termasuk pembantunya di bidang hukum,” kata Ketua Umum DePA-RI yang pernah menjadi anggota Kelompok Kerja Perma Mediasi di Mahkamah Agung itu.

Ia juga menegaskan, saat ini sudah saatnya untuk melakukan langkah konkret dalam hal pembenahan serta penggantian pembantunya yang dinilai tidak perform, apalagi publik sudah meminta pejabat-pejabat tersebut untuk segera diganti.

“Presiden tak boleh ragu! Saya percaya dalam waktu dekat Presiden akan mengambil langkah konkret,” kata Luthfi Yazid yang pernah menjadi pengacara Prabowo Subianto dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi itu, sambil mengemukakan harapan agar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa segera merealisasikan komitmen Presiden.

Pada bagian lain, Ketua Umum DePA-RI menilai keliru pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman yang menyatakan di media nasional pada 24 Oktober 2025 bahwa RUU Jabatan Hakim harus disahkan dulu, baru kemudian hakim secara otomatis mendapatkan hak-haknya sebagai pejabat negara.

Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman memang dinyatakan bahwa hakim merupakan pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman, namun faktanya, dan praktiknya, hakim masih menyerupai aparatur sipil negara termasuk hak gaji yang diterimanya.

“Mengapa cara berpikir Benny Harman keliru? Karena kalau diteruskan akan membuat ketidakpastian serta akan menciptakan tekanan psikologis para hakim yang sudah terlanjur mendapatkan janji. Apa jaminannya RUU Jabatan Hakim akan segera digolkan? Bukankah di masa sebelumnya RUU Jabatan Hakim sudah pernah dibahas?,” kata Ketua Umum DePA-RI.

Status hakim sebagai pejabat negara dengan janji Presiden Prabowo adalah dua hal yang berbeda. Saran Luthfi Yazid, realisasikan janji dan komitmen Presiden. Setelah itu, segera RUU Jabatan Hakim diselesaikan menjadi undang-undang. (Iman Santoso/rls)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

DPU-BM Bersama Polres Musi Rawas Kolaborasi Memperbaiki Jembatan Dam Desa Air Satan

21 April 2026 - 03:25 WIB

Gubernur Sumsel H Herman Deru Hadiri HUT Kabupaten Musi Rawas ke 83

20 April 2026 - 15:33 WIB

Kuasa Hukum Mendesak: Penyerahan Tersangka Penganiayaan Istri Alm Agus Hubya dan Barang Bukti, Tak Boleh Berlarut

20 April 2026 - 13:27 WIB

Antisipasi Terisolir, Masyarakat 5 Desa Kompak Swadaya Perbaiki Jalan

20 April 2026 - 12:55 WIB

Akses Jalan Desa Sadu Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas “Berlumpur”

18 April 2026 - 08:01 WIB

Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju sebagai Calon Gubernur Sumatera Selatan

18 April 2026 - 04:35 WIB

Trending di Berita Utama