MUARA LAKITAN jalurinformasi.com,- Kapolsek Muara Lakitan Iptu Muhammad Abdul Karim SH beserta jajarannya, terus melaksanakan kegiatan himbaun maklumat Forkopimda Kabupaten Musi Rawas tentang pembatasan pesta malam di wilayah hukum Polsek Muara Lakitan. Kali ini, kops baju coklat itu menghentikan (stop) atau membubarkan pesta malam di Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan lantaran sudah lewat batas toleransi.
Kegiatan itu dilaksanakan Jumat 14 Juli 2023 pukul 23.00 wib sampai dengan selesai.
“Kami melaksanakan Kegiatan himbauan tentang pembatasan pesta malam di Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura. Tujuannya menekan angka tindak kriminalitas dan mencegah peredaran narkoba,” kata Iptu Muhammad Abdul Karim pada pilarsumsel.com.
Giat pemberlakuan maklum forkompinda itu dihadiri Kapolsek Muara Lakitan, Iptu Muhammad Abdul Karim, Camat Muara Lakitan, Herman, Kanit Binmas Bripka Marga, Kanit Sabhara Aiptu Erwin, Bhabinkamtibmas Briptu Recep, Bhabinkamtibmas Briptu Mikel, Tuan Rumah yang membuka hajatan
dan Seluruh Panitia hajatan
“Kami menyampaikan kepada tuan hajat agar menyelesaikan acara pesta pada pukul 23:00 Wib, tidak memutar music Remix/DJ, menyalakan penerangan yang cukup baik di dalam tenda maupun di sekitar tenda, memastikan keamanan pada saat acara berlangsung,” pesannya.
Lantaran pukul 00.12 Dini hari belum ada tanda tanda selesai, Polsek Muara Lakitan dipimpin Iptu Muhammad Abdul Karim mensetop semua aktifitas pesta malam. Dan dipatuhi tuan hajat menghentikan pesta malam. “Kami kedepan akan roadshow untuk berikan himbau maklumat pada masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkan mantan Kapolsek Rawas Ilir ini, giat dilaksanakan dengan hasil, kehadiran Polri memberikan rasa nyaman bagi masyarakat. Polri menjadi dekat dengan masyarakat.
“Kehadiran Polri bisa mendapatkan informasi dari masyarakat,” imbuhnya. ( Iman Santoso/Smsi silampari)