Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 4 Okt 2023 02:08 WIB ·

Pemkot Lubuklinggau Terima Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Dari Kemenkeu RI


 Pemkot Lubuklinggau Terima Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Dari Kemenkeu RI Perbesar

JAKARTA jalurinformasi.com,- Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa menghadiri acara International Seminar on Indonesia’s Fiscal Decentralization Policy for The Next Decades di Gedung Djuanda 1, Kemenkeu, Selasa (3/10/2023).

Acara ini dihadiri oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, Kemendagri M Tito Karnavian, para kepala daerah peraih penghargaan, dan perwakilan desa.

Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau menerima alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan TA 2023 kategori Percepatan Belanja Daerah dan Penggunaan Produk Dalam Negeri dari Kementerian Keuangan.
Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam sambutannya mengatakan, transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan merupakan hal yang harus didukung termasuk dalam menggunakan instrumen yang ada di dalam APBD.
Dia berharap dalam penyusunan anggaran, muncul keselarasan antara perencanaan di dalam penganggaran pusat dan daerah.
“Dari sisi legislasi, kita telah menyelesaikan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan koordinasi antara APBN dan APBD melalui kebijakan fiscal,” tandasnya.
Kehadiran kebijakan ini sambung dia, diterbitkan oleh pemerintah agar sinkronisasi antara APBN dan APBN berjalan optimal.
“Sinergi dan harmonisasi antara APBN dengan APBD dapat diwujudkan melalui digitalisasi yang telah memiliki pondasi kokoh. Misalnya, legalitas dan setiap badan di daerah memiliki Bagan Akun Standar (BAS),” lanjut Sri Mulyani.
Dalam digitalisasi, setiap kota, kabupaten, dan provinsi tidak boleh menggunakan sembarang kode.
Hal ini, disebutkan oleh Sri Mulyani, akan berdampak secara nasional. Dalam digitalisasi, menuntut pengkodean atau coding dalam semua transaksi dan kegiatan.
“Pengkodean yang berbeda akan berdampak terhadap ketidaksinkronan data. Maka, situasi ini menjadi penghambat bagi kita dalam memanfaatkan platform digital secara luas dan sinergis,” pungkasnya.
Turut mendampingi Pj Wali Kota, Kepala Bapenda, H Dian Chandera dan Kepala BPKAD, Zulfikar. (Iman Santoso)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

PTBA Luncurkan Reverse Vending Machine, Ubah Sampah Botol Plastik Jadi Rupiah

14 Maret 2026 - 05:07 WIB

Pengurus SMSI Lahat Audiensi dengan Bupati, Sampaikan Rencana Pelantikan

14 Maret 2026 - 05:02 WIB

Pidsus Kejari Banyuasin Tahan Kades Sebokor Aktif 2 Periode, Dugaan Korupsi Dana Desa

13 Maret 2026 - 10:29 WIB

Advokat Laporkan Dugaan Penipuan dan Pelanggaran Kode Etik Oknum Polsek Kemiling ke Propam Mabes Polri

13 Maret 2026 - 04:07 WIB

Direktur Distribusi PLN Tinjau dan Pastikan Kesiapan Listrik serta SPKLU di Palembang Jelang Mudik Idul Fitri 1447 H

12 Maret 2026 - 15:10 WIB

Peringati HUT ke-45 dan Ramadan, PTBA Kertapati Port Bagikan 4.180 Paket Sembako bagi Masyarakat Ring 1

12 Maret 2026 - 15:05 WIB

Trending di Berita Utama