Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Banyuasin · 11 Jan 2023 08:23 WIB ·

Polres Banyuasin Ungkap Kasus Narkoba Awal Tahun 2023


 Polres Banyuasin Ungkap Kasus Narkoba Awal Tahun 2023 Perbesar

BANYUASIN jalurinformasi.com,-Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin menggelar ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Markas Polres (Mapolres) Banyuasin, Rabu (11/01/2023). Pada ungkap kasus di awal tahun ini, sebanyak 303,78 Gram shabu berhasil diamankan.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i didampingi Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Junardi dan Kanit II Narkoba Ipda Chandra serta jajaran mengatakan pelaku yang ditangkap kali bernama Hadi Johan (32), warga Taja Raya, Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

“Pelaku ini merupakan seorang bandar dan juga sekaligus pemakai. Barang tersebut diduga berasal dari Aceh dan akan diedarkan ke wilayah lain di Sumsel,”ujarnya pada Press Release di Mapolres Banyuasin.

Menurut Kapolres, Pelaku tertangkap di sebuah bedeng atau kontrakan berikut barang bukti yang beralamat di jalan pasar pagi Betung Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Senin (09/01/2023) sekira pukul 16 : 00 WIB.

“3 paket besar (shabu) di Lak/dibungkus menggunakan lakban warna hitam yang di simpam dalam plastik warna putih dan diletakkan di dalam tas ransel warna hitam, serta 1 paket kecil ditemukan dalam tatakan gelas dispenser warna biru. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa Ke Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.

Lanjut Kapolres, Barang Bukti yang diamankan 4 paket narkotika jenis shabu berat bruto 303,78 gram atau 3,037 ons, 1 buah timbangan digital, 1 ball plastik klip, 1 buah sekop plastik, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 buah tatakan dispenser warna biru, 1 lakban warna hitam dan 1 unit handphone merk oppo a15.

“Pasal yang di sangkakan yaitu primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No.35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,”tegasnya. (SMSI Banyuasin)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Ketua DPD PAN Banyuasin Optimistis Sayap Partai PAN Perkuat Kerja Politik hingga Tingkat RT di Bumi Sedulang Setudung 

12 Mei 2026 - 04:22 WIB

Bayar Terus Air Seret!” Protes Meluas Warga Sebar Spanduk Sindiran

24 April 2026 - 15:34 WIB

Dukung Gerakan Cinta Produk Narapidana, Lapas Banyuasin Ramaikan Bazar HBP ke-62

10 April 2026 - 07:47 WIB

Lapas Banyuasin Gelar Tes Urine Serentak dalam Peringatan HBP ke-62, Semua Peserta Dinyatakan Negatif

6 April 2026 - 11:56 WIB

DPD Partai Golkar Banyuasin Gelar Buka Puasa Bersama Para Kader

15 Maret 2026 - 11:19 WIB

Pidsus Kejari Banyuasin Tahan Kades Sebokor Aktif 2 Periode, Dugaan Korupsi Dana Desa

13 Maret 2026 - 10:29 WIB

Trending di Banyuasin