Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 12 Sep 2023 11:57 WIB ·

Puluhan Kali Melakukan Penipun Uang Pajak, PNS Bagian Samsat Mura Di Ringkus Polsek Muara Beliti


 Puluhan Kali Melakukan Penipun Uang Pajak, PNS Bagian Samsat Mura Di Ringkus Polsek Muara Beliti Perbesar

MUSI RAWAS jalurinformasi.com,- Bukannya memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat khususnya wajib pajak, namun diduga malah melakukan penipuan/penggelapan uang wajib pajak.

Ironisnya dugaan penipuan tersebut bukan hanya satu kali, melainkan sudah puluhan kali dilakukannya kepada wajib pajak baik kendaraan roda dua (motor) maupun roda empat (mobil) yang diduga dilakukan oleh AK (42), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kantor Samsat Musi Rawas, terhadap wajib pajak (korbannya) berinisial, JD (44).

Akhirnya tersangka yang beralamat di Perumnas Griya Air Temam Blok J 1 No. 01, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, dibekuk anggota Polsek Muara Beliti, dijalan hendak melintas mengendarai motor di Keretapati, Kota Palembang, Provinsi Sumsel, sekitar pukul 18.10 WIB, Minggu (10/9/2023).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul SH didampingi Kanit Reskrim, Bripka Kurniawan dan Briptu Harno Pangestu, saat dikonfirmasi, sekitar pukul 07.00 WIB, Selasa (12/9/2023).
“Benar, bahwa Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, berhasil meringkus AK di Kota Palembang. Tersangka sempat kabur melarikan diri dan bersembunyi sejak melakukan penipuan terhadap wajib pajak,” kata Elan Maruli Sitompul.

Lanjut Elan .ruli Sitompul menjelaskan, kejadian penipuan/pengelapan tersebut terjadi terjadi pada, Rabu (28/9/2022), sekitar pukul 10.00 WIB, di Kantor UPTD Kantor Samsat Mura. Bermula saat korban ingin membayar pajak kendaraan mobil miliknya serta memutasikan surat kendaraannya, sehingga pada saat itu korban langsung menemui tersangka dan meminta kepada tersangka untuk mengurusnya, sambil memberikan surat STNK dan BPKB asli beserta uang senilai Rp.7.000.000, dan tersangka memberikan janji kepada korban dengan jangka waktu satu bulan. Namun hingga sampai saat ini tersangka tidak memproses kendaraan milik korban tersebut. Dan selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti, guna diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
“Namun berdasarkan dari penyelidikan bahwa tersangka ini, bukan hanya satu kali melakukan penipuan, tetapi sudah berulang kali hampir puluhan korban wajib pajak menjadi korban penipuannya,” jelas Elan . AruliSitompul.
Lebih lanjut Elan Maruli Sitompul menjelaskan, berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B-19 / IX / 2023 / SPKT / POLSEK MUARA BELITI / POLRES MUSI RAWAS / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 08 September 2023. Setelah menerima laporan dari kejadian tersebut anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan hasil penyelidikan bahwa telah dipastikan tersangka yang melakukan penggelapan.

Selanjutnya, anggota melakukan pemburuan terhadap tersangka, dan diketahui tersangka di Keretapati, Kota Palembang, Provinsi Sumsel, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti, Kanit Reskrim, Bripka Kurniawan dan Briptu Harno Pangestu, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kemudian, anggota langsung berangkat pergi menuju ke Kota Palembang, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setiba di Kota Palembang, tepatnya di Jalan Keretapati melihat tersangka sedang melintas mengendarai sepeda motor miliknya.

Tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan, hingga dilakukan pendalaman perkara sementara di Polsek SU I Kota Palembang.
“Saat dilakukan intrograsi sekaligus pendalaman perkara tersangka mengakui perbuatannya dan sudah hampir sekitar 39 surat kendaraan diantaranya 24 surat kendaraan mobil dan 15 surat kendaraan sepeda motor. Selain tersangka anggota juga menyita BB satu lembar Surat Tanda Terima SPPKB (Surat Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor), milik MO tertanggal 28 September 2022 dan satu lembar BPKB kendaran mobil MO,” tuturnya.(Iman Santoso)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Ketua III MUI Kota Lubuklinggau Angkat Bicara Terkait Aksi Biduanita Paslon 02 Pertontonkan Hal Yang Tidak Berakhlak

14 Oktober 2024 - 02:02 WIB

Mantap, Ribuan Masyarakat Kelurahan Keputraan, Siap Menangkan Pasangan ROIS Pilkada Lubuklinggau

13 Oktober 2024 - 11:48 WIB

Yulius Maulana. ST Raih Penghargaan Leadership And Inspirativ Award 2024

12 Oktober 2024 - 10:30 WIB

Kontribusi Optimal Bukit Asam (PTBA) Berbuah Dua Penghargaan Subroto 2024

11 Oktober 2024 - 11:36 WIB

RA Anita Cawagub Sumsel, Semoga Pasar Inpres ditangan H Rodi Wijaya Lebih Bagus Lagi

9 Oktober 2024 - 11:12 WIB

Ribuan Relawan, Simpatisan Muara Kelingi dan Muara Lakitan Dukung Ramah Pro 2 Periode

9 Oktober 2024 - 10:46 WIB

Trending di Berita Utama