Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 4 Mar 2024 14:01 WIB ·

Respon Dugaan Oknum Camat Tidak Netral, Ratu Dewa: Jika Terbukti Akan Disanksi


 Respon Dugaan Oknum Camat Tidak Netral, Ratu Dewa: Jika Terbukti Akan Disanksi Perbesar

PALEMBANG jalurinformasi.com,- Penjabat (Pj) Walikota Palembang Drs Ratu Dewa, MSi, mengatakan, siap memberikan sanksi jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) baik camat, lurah, ataupun pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memihak salah satu calon.

“Saya belum mendapat laporan resmi, tapi jika benar, saya akan tanyakan langsung kepada penyelenggara pemilu baik KPU ataupun Bawaslu bagaimana kebenaran informasi yang didapat,” ujar Dewa saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2024).

Dewa mengatakan, sesuai mekanisme, ada tahapan yang akan dilakukan saat ada laporan mengenai ASN ataupun non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

“Jika benar ada mekanismenya, kami minta Inspektorat selaku petugas internal untuk BAP (Berita Acara Perkara). Setelah saya dapatkan informasi secara formal langsung dibawa ke Forum Penjatuhan Hukuman Disiplin,” katanya.

Sebelumnya, Kasi Penerangan Umum (Pemkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, netralitas ASN pada pemilu sangat penting. Kejati mengamati dan memonitor jalannya pemilu dan mengharapkan ASN jangan sampai terlibat pelanggaran pemilu.

“Netralitas yang terkandung di dalamnya menyangkut ASN maupun pegawai honorer,” katanya.

Sanksi bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi kode etik, moral, penurunan pangkat sampai yang paling tertinggi hukuman 1 tahun dan denda Rp12 juta.

“Kami dari kejaksaan mendirikan posko pemilu yang di dalamnya berperan menerima pengaduan seperti masalah pelanggaran sampai laporan sikap netralitas ASN,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi yang didapat, ada oknum camat yang mengerahkan lurah dan rukun tetangga (RT) untuk memenangkan salahsatu calon anggota legislatif (Caleg) yang diduga masih memiliki hubungan keluarga. (Iman Santoso/rls)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

Akibat Hujan Deras, Sejumlah Pemukiman Warga Kelurahan Sukajadi Timur Terendam Banjir

7 Desember 2025 - 02:55 WIB

UPA PERADI 2025 Wilayah Yogyakarta Digelar di Fakultas Hukum UGM

6 Desember 2025 - 13:52 WIB

Wabup Muratara Lantik 67 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional

5 Desember 2025 - 11:59 WIB

Resmi, Konferensi PWI Lubuklinggau Berlangsung 15 Desember 2025

1 Desember 2025 - 11:03 WIB

Koruptor Dapat Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi?

1 Desember 2025 - 06:41 WIB

Taiwan Technical Mission Rayakan 49 Tahun Kerja Sama Pertanian Taiwan-RI

28 November 2025 - 05:38 WIB

Trending di Berita Utama