Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 4 Mar 2024 14:01 WIB ·

Respon Dugaan Oknum Camat Tidak Netral, Ratu Dewa: Jika Terbukti Akan Disanksi


 Respon Dugaan Oknum Camat Tidak Netral, Ratu Dewa: Jika Terbukti Akan Disanksi Perbesar

PALEMBANG jalurinformasi.com,- Penjabat (Pj) Walikota Palembang Drs Ratu Dewa, MSi, mengatakan, siap memberikan sanksi jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) baik camat, lurah, ataupun pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memihak salah satu calon.

“Saya belum mendapat laporan resmi, tapi jika benar, saya akan tanyakan langsung kepada penyelenggara pemilu baik KPU ataupun Bawaslu bagaimana kebenaran informasi yang didapat,” ujar Dewa saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2024).

Dewa mengatakan, sesuai mekanisme, ada tahapan yang akan dilakukan saat ada laporan mengenai ASN ataupun non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

“Jika benar ada mekanismenya, kami minta Inspektorat selaku petugas internal untuk BAP (Berita Acara Perkara). Setelah saya dapatkan informasi secara formal langsung dibawa ke Forum Penjatuhan Hukuman Disiplin,” katanya.

Sebelumnya, Kasi Penerangan Umum (Pemkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, netralitas ASN pada pemilu sangat penting. Kejati mengamati dan memonitor jalannya pemilu dan mengharapkan ASN jangan sampai terlibat pelanggaran pemilu.

“Netralitas yang terkandung di dalamnya menyangkut ASN maupun pegawai honorer,” katanya.

Sanksi bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi kode etik, moral, penurunan pangkat sampai yang paling tertinggi hukuman 1 tahun dan denda Rp12 juta.

“Kami dari kejaksaan mendirikan posko pemilu yang di dalamnya berperan menerima pengaduan seperti masalah pelanggaran sampai laporan sikap netralitas ASN,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi yang didapat, ada oknum camat yang mengerahkan lurah dan rukun tetangga (RT) untuk memenangkan salahsatu calon anggota legislatif (Caleg) yang diduga masih memiliki hubungan keluarga. (Iman Santoso/rls)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Didukung Widia Ningsih, Proyek Jembatan Air Lawai Senilai Rp18 Miliar Ditarget Rampung 5 Bulan

10 April 2026 - 16:09 WIB

Dukung Gerakan Cinta Produk Narapidana, Lapas Banyuasin Ramaikan Bazar HBP ke-62

10 April 2026 - 07:47 WIB

14 Tahun Krisis Air, Warga Kenten Raya Akhirnya Melawan

9 April 2026 - 17:13 WIB

Beberapa Warga Pemilik Lahan Disekitar Jalan Tunggul Bute Diduga Menghambat Pembangunan

9 April 2026 - 14:43 WIB

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polres OKU Selatan Periksa Pelapor

9 April 2026 - 14:31 WIB

Liga Yooscout Regional Tangerang 2026 Resmi Bergulir

8 April 2026 - 11:16 WIB

Trending di Berita Utama