Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 13 Jun 2024 01:27 WIB ·

Saat Berada di Alfamart, Pelaku Curas Berhasil dibekuk Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau


 Saat Berada di Alfamart, Pelaku Curas Berhasil dibekuk Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Perbesar

LUBUKLINGGAU jalurinformasi.com,- Satu dari enam pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang tergabung dalam geng motor yakni inisial W berhasil diamankan Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau. Tersangka ditangkap tim macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau saat berada di Alfamart di daerah Kelurahan Mesat Jaya.

Pelaku ditangkap atas tindak pidana curas begal handphone yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, RT 01, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Sementara lima pelaku lainnya sedang diburu dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan mengatakan, Aksi curas tersebut dilakukan para pelaku dengan menghadang korbannya terjadi pada hari Minggu, (10/6/ 2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Terjadi tindak pidana yang melibatkan anak-anak yaitu perkara 365 ayat 1 dengan cara korban dihadang oleh pelaku sebanyak 6 orang,” kata Hendrawan saat pres rilia ungkap kasus di Polres Lubuklinggau, Rabu, (12/06/24).

Lanjut Hendrawan menjelaskan, Peristiwa itu dialami korban seorang pelajar yakni Makmul Zaki (17) warga Jalan Kenanga 2, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Utara. Korban saat kejadian dipukul oleh salah satu pelaku hingga terjatuh dari motor.
“Pelaku kemudian merampas handphone milik korban,” jelas Hendrawan.

Lanjut Hendrawan menjelaskan, Kemudian korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Lubuklinggau, hingga akhirnya berdasarkan hasil penyelidikan ditangkap seorang pelaku inisial W.
“Tersangka ditangkap sedang berada di Alfamart di daerah Mesat Jaya,” ucap Hendrawan.

Lebih lanjut Hendrawan menjelaskan, Para pelaku ini semuanya diancam dengan hukuman paling lama 9 tahun, Sedangkan untuk senjata tajam (Sajam) diancam dengan hukuman penjara 10 tahun.
“Motif mereka ini hanya untuk mencari gaya-gayaan untuk identitas bahwa kelompok mereka ini paling hebat dan melawan di Kota Lubuklinggau. Mereka ini bukan geng motor ya,” ungkap Hendrawan. (Iman Santoso)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Bukit Asam (PTBA) Raih Sertifikat Berstandar Internasional untuk Layanan Teknologi Informasi

20 Maret 2025 - 10:10 WIB

THR adalah HAK Buruh atau Pekerja Yang Wajib Dibayarkan 

20 Maret 2025 - 03:16 WIB

PN Jakarta Pusat Menyatakan Gugatan Sayid terhadap Dewan Kehormatan PWI Pusat Tidak Dapat Diterima

19 Maret 2025 - 12:40 WIB

Kemenlu Taiwan Mengadakan Acara Pekan Kesehatan Gender Taiwan 2025 di New York

17 Maret 2025 - 08:16 WIB

Firdaus Abky : Program Pemberian Seragam Gratis, Yang Digagas Wako, Siap Ditindaklanjuti

17 Maret 2025 - 08:03 WIB

Ketua DPRD Mura Pimpin Rapat Paripurna Mendengarkan LKPJ Bupati Mura Tahun 2024

16 Maret 2025 - 12:21 WIB

Trending di Berita Utama