Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Empat Lawang · 2 Feb 2023 04:44 WIB ·

Satnarkoba Polres Empat Lawang Amankan Pengedar Narkoba


 Satnarkoba Polres Empat Lawang Amankan Pengedar Narkoba Perbesar

EMPAT LAWANG jalurinformasi.com, – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Empat Lawang yang dipimpin oleh Kanit Opsnal meringkus Anggi Akbar Rapsanjani (29). Warga Pasar Ulu Kel Pasar Tebing Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang diduga memiliki dan mengedarkan1 (satu) paket yang diduga narkotika Gol I Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0,16 Gram.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno MM melalui Kasi Humas AKP Hidayat pada wartawan koran ini mengatakan, Rabu, 01 Februari 2023 unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Empat Lawang yang dipimpin oleh Kanit Opsnal, mendapatkan informasi bahwa di jalan Lintas Talang Padang ajan Kecamatan Tebing Tinggi ada transaksi narkotika jenis sabu, lalu unit opsnal melakukan penyelidikan. Sekira pukul 15.30 wib unit opsnal melakukan pembuntutan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor yang dikendarai oleh 1 (satu) orang yang mencurigakan, lalu sekira pukul 16.00 wib tepatnya di Jalan Lintas Desa Terusan Kec Tebing Tinggi unit opsnal memberhentikan sepeda motor tersebut, lalu terlihat 1 (satu) orang pelaku yang mengendarai sepeda motor membuang 1(satu) buah bungkusan kecil berwarna hitam, dan terjatuh dijalan aspal dengan jarak 1 (satu) meter dari motor tersebut lalu anggota mengambil bungkusan warna hitam tersebut. Setelah dibuka bungkusan lakban berwarna hitam dilapisi tisu tersebut didapatkan 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu, setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan yang dilapisi tisu dan lakban warna hitam tersebut adalah miliknya yang dibuang/dijatuhkannya saat diberhentikan oleh anggota yang didapatkannya dengan membeli temannya warga Desa Taba Dendang Kec Saling. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Empat lawang untuk diperiksa dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengamankan barang bukti sabu sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoppy warna Abu-abu dengan No pol BG 3357 DAL
– 1 (satu) unit Handphone Bermerk Oppo warna Hitam,” jelasnya.


Pelaku akan dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman pidana lebih dari 5 tahun dan pelaku diduga pengedarnya,” ungkapnya. (ag)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Joncik Muhammad Angkat Bicara Terkait Defisit Anggaran Empat Lawang

26 Juli 2024 - 12:36 WIB

Resmi, Gerindra Dukung Joncik Muhammad – Arifa’i Pilkada Empat Lawang

21 Juli 2024 - 15:07 WIB

Demokrat-Gerindra Resmi Usung Pasangan Joncik Muhammad-Arifa’i Maju Pilkada Empat Lawang

21 Juli 2024 - 11:32 WIB

Bantu Korban Kebakaran, PT Kendi Arindo Salurkan Sembako

20 Juli 2024 - 06:46 WIB

Hebohh!!Beredar Berita Bukti Transfer ke Rekening Sopir Ketua Bawaslu Empat Lawang, Diduga Setoran Dari Panwascam

1 Juli 2024 - 05:00 WIB

Antisipasi Byarpet, PLN Lakukan Pekerjaan Perbaikan Jaringan Saluran Ke Gardu Induk

14 Oktober 2023 - 12:53 WIB

Trending di Empat Lawang