Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 31 Mar 2023 11:56 WIB ·

SKK Migas dan ExxonMobil Indonesia Lakukan Kerjasama Kegiatan Eksplorasi di Area Terbuka Indonesia


 SKK Migas dan ExxonMobil Indonesia Lakukan Kerjasama Kegiatan Eksplorasi di Area Terbuka Indonesia Perbesar

Jakarta, jalurinformasi.com – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan konsorsium yang dipimpin oleh ExxonMobil Indonesia menandatangani perjanjian kerjasama untuk melakukan kegiatan eksplorasi di area terbuka Indonesia dengan nilai sekitar Rp. 630 miliar. Program eksplorasi di area terbuka ini merupakan pengalihan dari komitmen kerja pasti Wilayah Kerja (WK) Gunting dan WK Surumana.

Perjanjian ini merupakan bagian dari komitmen SKK Migas untuk menarik investasi dan menemukan cadangan migas baru dalam mendukung capaian produksi 1 juta BOPD (barel minyak per hari) dan 12 BSCFD (miliar standar kaki kubik per hari) gas pada tahun 2030.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menyambut baik penandatanganan perjanjian ini, dia mengatakan bahwa kesepakatan ini menunjukkan adanya kepercayaan yang tinggi dari ExxonMobil Indonesia sebagai salah satu perusahaan migas kelas dunia terhadap potensi migas Indonesia.

“Dengan pengalaman ExxonMobil sebagai perusahaan terkemuka di bidang hulu migas, kami yakin kegiatan eksplorasi ini akan memberikan hasil positif bagi kedua belah pihak dan berkontribusi pada pengembangan sumber daya migas Indonesia,” kata Dwi dalam sambutannya pada Jumat (31/3) di Jakarta.

Dwi menambahkan bahwa kegiatan eksplorasi akan dilakukan dengan standar keselamatan, efisiensi, dan tanggung jawab lingkungan yang tinggi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan eksplorasi tidak merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitarnya. “Adapun beberapa area yang akan dilakukan eksplorasi adalah Onshore Papua, East Java, Offshore Sumatera, dan lainnya,” jelasnya.

“Selain itu, kegiatan ini juga akan turut melibatkan penggunaan teknologi dan teknik yang canggih untuk mencari sumber cadangan migas baru. Kami juga berharap kegiatan eksplorasi akan menciptakan lapangan kerja baru dan menghasilkan pertumbuhan ekonomi, ini akan membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat utamanya di sekitar wilayah operasi,” ujar Dwi.

Dwi juga meyakini bahwa kegiatan eksplorasi ini akan berkontribusi pada pertumbuhan dan pengembangan pengelolaan hulu migas yang berkelanjutan bagi Indonesia. “Atas nama manajemen SKK Migas, saya mengucapkan apresiasi kepada seluruh pihak, konsorsium ExxonMobil Indonesia dan Petronas, terutama Bapak Menteri ESDM yang telah memberikan dukungan atas ditandatanganinya perjanjian ini,” lanjut Dwi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif dalam kesempatan yang sama mengatakan, pihaknya optimis bahwa kegiatan eksplorasi di wilayah terbuka akan membantu menghasilkan tambahan data migas yang dapat mendukung persiapan Wilayah Kerja Migas.

“Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk mendukung pengembangan kegiatan hulu migas di dalam negeri, dengan terus melakukan pengembangan dalam sistem pengelolaan hulu migas sehingga dapat meningkatkan keyakinan investor dalam melakukan investasi,” ungkap Arifin.

Dia berharap penandatanganan kerjasama ini akan mendorong peningkatan investasi serta membawa dampak positif bagi iklim investasi hulu migas di Indonesia.

Sementara Presiden ExxonMobil Indonesia, Carole Gall mengapresiasi upaya Pemerintah dalam meningkatkan kepercayaan investor dan kemudahan berbisnis. “Kesepakatan ini merupakan tonggak penting dalam industri hulu migas Indonesia serta menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki daya tarik bagi para investor,” katanya.

TENTANG SKK MIGAS
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (rls)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Hasbi Asadiki Ajak Warga Pilih ROIS, Calon Pemimpin yang Sudah Berpengalaman

5 Oktober 2024 - 12:53 WIB

Cabup Hj Ratna Machmud : Sampaikan Ke Masyarakat 9 Program Sudah Terwujud

5 Oktober 2024 - 10:09 WIB

HRW Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Ponpes Tahfidzul Qur’an Darul Ulmi Irsyadul Ibad

4 Oktober 2024 - 14:10 WIB

Bukit Asam (PTBA) Sukses Raih Tiga Penghargaan di Ajang Top BUMN Awards 2024

4 Oktober 2024 - 11:55 WIB

Terkait Pilkada Lubuklinggau, Kapolres Lubuklinggau Beserta Jajaran Sillaturahmi Kediaman Imam Senen

4 Oktober 2024 - 10:33 WIB

Pertengahan November, Muba Gelar Porwada ke IV Sumsel

3 Oktober 2024 - 15:21 WIB

Trending di Berita Utama