Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 15 Agu 2024 01:09 WIB ·

Tim Macan Linggau Berhasil Amankan GSP Kasus Curanmor


 Tim Macan Linggau Berhasil Amankan GSP Kasus Curanmor Perbesar

Lubuk Linggau jalurinformasi.com,– Senin, (12/08/24) Tim Macan Linggau kembali menunjukkan aksinya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayahnya. Terbukti, Tim Macan Linggau berhasil mengamankan seorang pria tunawisma, GSP alias Gren (25), yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. Pelaku kini telah digelandang ke hotel prodeo atau sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor LP/B/210/VIII/2024/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, tertanggal 5 Agustus 2024. Korban dalam kasus ini adalah Sri Mulyati, warga Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 21.20 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya dengan nomor polisi BG 4052 GAA, di samping rumahnya. Setelah sekitar 20 menit, korban diberitahu oleh tetangganya bahwa sepeda motornya telah diambil oleh dua orang pria yang tidak dikenal. Korban sempat mengejar pelaku, namun keduanya berhasil melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.500.000,-. Setelah menerima laporan korban, Tim Macan Linggau beserta Riksa Unit Pidum segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil interogasi terhadap saksi-saksi, tim berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Macan Linggau yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Hendrawan dan Kanit Pidum IPDA Suwarno berhasil menangkap tersangka GSP di depan Kantor Walikota Lubuk Linggau di Jalan Garuda, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.

Setelah diinterogasi, GSP mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban. Selanjutnya, Tim Macan Linggau melakukan gelar perkara dan menetapkan GSP sebagai tersangka. Saat ini, tersangka GSP ditahan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Lubuk Linggau akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan di sekitar mereka. (Iman Santoso)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Kisah Masyarakat Pasir Sakti: Dulu Terkikis Abrasi, Kini Tumbuh Mangrove yang Menghidupi

26 Juni 2026 - 13:46 WIB

Mengejar Status Hub Finansial Global, PFII Mulai Disiapkan Dari Bali

26 Juni 2026 - 04:35 WIB

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum

26 Juni 2026 - 03:47 WIB

Tiga Pengurus SMSI OKI Sabet Tiga Kategori Penghargaan di Media Center Kodim 0402/OKI-OI Award 2026

25 Juni 2026 - 14:45 WIB

Resmi, Septiandry Arrosyidu Gantikan Bahtiyar

25 Juni 2026 - 11:53 WIB

9 Juli 2026, 528 Ketua RT Terpilih se-Kota Lubuk Linggau Akan Dilantik

25 Juni 2026 - 11:46 WIB

Trending di Berita Utama