Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Empat Lawang · 16 Des 2022 17:13 WIB ·

Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan


 Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan Perbesar

Empat Lawang, jalurinformasi.com Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang, menekankan perusahaan yang ada di Kabupaten Empat Lawang, agar mengikutsertakan karyawan masing-masing perusahaan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang, Hj Hapy Safriani melalui Kabid Pelayanan dan SDM, Joni Verdi saat membuka sosialisasi kepesertaan BPJS Kesehatan, di aula Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang, Kamis (15/12).

Joni menyebut, bagi karyawan yang selama ini BPJS-nya ditanggung oleh APBD dan APBN, harus pindah dan ditanggung oleh perusahaan tempat bekerja. Ini dilakukan agar warga yang belum memjadi peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai negara, dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan tanggungan negara.

“Kita tekankan karyawannya harus diikutsertakan BPJS, yang selama ini ditanggung oleh APBD atau APBN harus pindah dan tanggung oleh perusahan. Ini supaya warga kita yang belum terdaftar bisa dimasukan,” kata Joni.

Saat ini lanjut Joni, cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Empat Lawang, per 30 November 2022 baru 68,46 persen, sementara target pemerintah 98 persen.

Untuk tahap awal ini dijelaskan Joni, pihaknya mensosialisasikan terlebih dahulu. Kedepan pihaknya akan terjun ke lapangan langsung.

“Untuk sekarang kita edukasikam dulu, kalau tidak bisa 100 persen mendaftarkan karyawanya, ya minimal 50 persen dulu. Jika masih ada yang mendaftarkan karyawanya akan ada sanksi dari pemerintah,” jelasnya.

Sementara, Kepala BPJS Kabupaten Empat Lawang, Ali Rasyid juga mengatakan hal yang sama, bagi karyawan yang sebelumnya tanggungan BPJS Kesehatan dibayarkan oleh negara melalui APBD dan APBN, kini harus dipindahkan dan ditanggung oleh perusahaan masing-masing tempat bekerja.

“Kalau perusahaan bersikeras tidak mau, kita akan ke lapangan nanti ketahuan jumlah pekerjanya berapa yang terdaftar di BPJS berapa. Walapun dia buruh harian di perusahaan, wajib ikut kepesertaan BPJS, karena pak gubernur sudah mengeluarkan surat edaran,” tandasnya. (ags)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

Baca Lainnya

Joncik Muhammad Angkat Bicara Terkait Defisit Anggaran Empat Lawang

26 Juli 2024 - 12:36 WIB

Resmi, Gerindra Dukung Joncik Muhammad – Arifa’i Pilkada Empat Lawang

21 Juli 2024 - 15:07 WIB

Demokrat-Gerindra Resmi Usung Pasangan Joncik Muhammad-Arifa’i Maju Pilkada Empat Lawang

21 Juli 2024 - 11:32 WIB

Bantu Korban Kebakaran, PT Kendi Arindo Salurkan Sembako

20 Juli 2024 - 06:46 WIB

Hebohh!!Beredar Berita Bukti Transfer ke Rekening Sopir Ketua Bawaslu Empat Lawang, Diduga Setoran Dari Panwascam

1 Juli 2024 - 05:00 WIB

Antisipasi Byarpet, PLN Lakukan Pekerjaan Perbaikan Jaringan Saluran Ke Gardu Induk

14 Oktober 2023 - 12:53 WIB

Trending di Empat Lawang