Menu ✖

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 8 Nov 2026 05:37 WIB ·

Wamen HAM: Jangan Khianati Perjuangan Presiden Sejahterakan Rakyat


 Wamen HAM: Jangan Khianati Perjuangan Presiden Sejahterakan Rakyat Perbesar

JAKARTA jalurinformasi.com,- Wakil Menteri Hak Asasi Manusia RI, Mugiyanto, mengajak seluruh elemen bangsa mendukung perjuangan Presiden Prabowo Subianto mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui pembenahan tata kelola perekonomian nasional berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa. Menurutnya, perjuangan Presiden untuk menyejahterakan rakyat tidak semestinya dipertentangkan dengan kepentingan rakyat itu sendiri.

“Ketika Presiden Prabowo sedang berjuang keras mewujudkan kesejahteraan rakyat, sudah sepatutnya semua pihak memberikan dukungan, bukan justru menikam dari belakang. Kita harus memastikan kewenangan negara digunakan untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Mugiyanto menanggapi perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.

Menurut Mugiyanto, penyadapan ilegal merupakan persoalan serius dalam perlindungan HAM karena menyangkut hak atas privasi, rasa aman, dan kebebasan berkomunikasi yang dijamin konstitusi. Penyalahgunaan kewenangan penyadapan juga dapat mengancam kebebasan berpendapat dan membuka ruang intimidasi terhadap warga negara. Karena itu, pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh dengan tetap menjamin hak tersangka, saksi, dan korban. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, negara wajib memastikan tersedianya pemulihan yang efektif bagi korban.

Wamen HAM juga mendukung Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan RUU Penyadapan. Meskipun telah diatur dalam berbagai undang-undang sektoral, Indonesia belum memiliki UU Penyadapan yang komprehensif. Menurutnya, undang-undang tersebut penting untuk memastikan kewenangan penyadapan dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pengawasan independen, dan akuntabilitas, serta menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan bagi korban penyalahgunaan kewenangan.

“Perlindungan HAM harus menjadi bagian dari cara negara menjalankan kewenangannya, termasuk dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan. Kewenangan negara untuk melindungi masyarakat tidak boleh berubah menjadi instrumen yang mengancam hak-hak masyarakat itu sendiri. Saya mengajak seluruh komponen bangsa untuk bahu-membahu mendukung perjuangan Presiden mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan memastikan hukum ditegakkan dan hak asasi setiap warga negara dihormati,” pungkas Mugiyanto. (Iman Santoso/rls)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Resmi Menutup Rangkaian Kegiatan Media Gathering FJM Sumsel 2026

8 November 2026 - 05:12 WIB

Bambang Dwi Djanuarto Mengajak FJM Sumsel Untuk Terus Mengawal Industri Hulu Migas Dengan Tulisan Yang Berintegritas

6 November 2026 - 16:49 WIB

Berjibaku Bantu Atasi Kabut Asap, PEP Adera 24 Kali Terjun Padamkan Karhutla di PALI dan Muara Enim

6 November 2026 - 09:04 WIB

Tegaskan Komitmen Kepatuhan, PTBA Raih Penghargaan PNBP dari Kementerian ESDM

6 November 2026 - 09:01 WIB

Perkuat Akses dan Ekonomi Desa, Medco E&P Grissik Ltd. Bersama Masyarakat Perbaiki Jalan Sukamaju

6 November 2026 - 06:01 WIB

FJM Sumsel Kunjungi Kantor Pusat SKK Migas di Jakarta

6 November 2026 - 03:57 WIB

Trending di Berita Utama