Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 14 Mei 2026 05:11 WIB ·

Novlis: Kami Siapkan Buktikan Bahwa Tidak Ada Penggelapan


 Novlis: Kami Siapkan Buktikan Bahwa Tidak Ada Penggelapan Perbesar

PRABUMULIH jalurinformasi.com,– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih memutuskan untuk melanjutkan perkara dugaan tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan dengan terdakwa H Eddy Rianto SH MH ke tahap pemeriksaan perkara.
Keputusan itu dibacakan langsung oleh anggota Majelis Hakim Putriana didampingi Ketua Majelis Hakim Sugiri Wiryandono, SH MHum dan Ali Pangestu Rabu (13/5) petang.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ilham meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan persidangan.
Di tempat terpisah, Novlis SH menegaskan, ia dan tim kuasa hukum siap ‘bertarung’ di tahap selanjutnya. Ia bahkan dengan tegas mengatakan, siap mengeluarkan semua bukti-bukti yang menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah sebagaimana dakwaan JPU.
“Sudah jelas sejak awal, ini adalah kasus perdata-kasus hutang piutang. Dan itu terbukti dari kwitansi pembayaran cicilan yang dilakukan dua kali oleh klien kami kepada pelapor,” ungkapnya.
“Bahkan di kwitansi itu tertulis dengan jelas bahwa masalah ini adalah urusan pinjam meminjam. Jadi tidak benar itu yang namanya adanya penggelapan,” sambungnya di luar gedung Pengadilan Negeri Prabumulih.
Namun sambung Novlis sebagai warga Negara yang baik, ia dan kliennya tetap menghormati keputusan pengadilan yang memutus perkara ini untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara. “Alih alih memutuskan bahwa ini adalah masalah perdata,” imbuhnya.
Sekadar mengulas, sebelumnya Novlis sudah membeberkan bahwa kliennya pernah dua kali melakukan angsuran pertama kepada terlapor. Tepatnya pada 8 Januari 2021 sebesar Rp200 juta. Lalu melakukan angsuran lagi pada 17 Januari 2025 sebesar Rp150 juta. Dan semua ada bukti transfernya.
Bukan itu saja. Novlis bahkan mengungkapkan bahwa semua bukti itu sudah diserahkan langsung oleh Eddy Rianto dan Advokadnya Yudi Ardianto kepada penyidik saat ia masih bertatus sebagai terperiksa di kepolisian. Dan semua alat bukti itu diterima dengan bukti tanda terima dari penyidik.
Namun ketika klien kami mendapatkan salinan berita cara pemeriksaan (BAP) dari Majelis Hakim usai persidangan pertama, ternyata semua alat bukti yang sudah diserahkan itu tak satupun yang dimasukan ke BAP apalagi sampai dijadikan alat bukti sah. “Ada apa ini?” ujar Noplis bertanya Sembari tersenyum.
Sementara itu, Yudi Ardianto SH mengamini pernyataan Novlis. Ia membenarkan bahwa dirinya yang bertindak langsung mendampingi Eddy Rianto saat penyerahan barang bukti berupa kwitansi dan bukti transfer ke penyidik. “Iya…saya yang mendampingi waktu itu,” imbuhnya.
Persidangan perkara dugaan tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan dengan terdakwa H Eddy Rianto SH MH sendiri direncanakan akan digelar kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi. (Iman Santoso)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional

12 Mei 2026 - 12:33 WIB

Kejari Lahat Tegaskan Isu Permintaan Uang Rp1,05 Miliar Adalah Fitnah

12 Mei 2026 - 12:01 WIB

Ketua DPD PAN Banyuasin Optimistis Sayap Partai PAN Perkuat Kerja Politik hingga Tingkat RT di Bumi Sedulang Setudung 

12 Mei 2026 - 04:22 WIB

Batcing Plant Milik PT Adipati Terancam Ditutup, Dinas LH PALI: Dua Minggu Izin Lingkungan Harus Selesai Diurus

11 Mei 2026 - 12:56 WIB

Mewujudkan SDM Unggul, PTBA Gelar Pembinaan Karakter Siswa BMC Ring 1

11 Mei 2026 - 11:39 WIB

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

11 Mei 2026 - 05:38 WIB

Trending di Berita Utama