MURATARA jalurinformasi.com,- Penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan di lingkungan BKP-SDM Kabupaten Musi Rawas Utara terus menjadi perhatian publik. Pasalnya, terjadi perubahan pernyataan dari pihak penyidik terkait status hukum terduga pelaku.
Sebelumnya, Kanit Tipidkor Polres Muratara, Ipda Hanif Fatamzandi, S.Tr.K., M.Si sempat menegaskan bahwa status terduga akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Pasti tersangka,” tegasnya.
Namun, setelah dua kali penundaan press release lanjutan, terlihat adanya aktivitas koordinasi di dalam ruangan Tipidkor yang dihadiri sejumlah anggota Pidkor lainnya bersama Asisten I Setda Muratara.
Usai keluar dari ruangan tersebut sekitar pukul 21.11 WIB, pernyataan yang disampaikan berubah. Hanif menyebut perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan, namun status tersangka belum ditetapkan.
“Untuk prosesnya kita sudah naikan sidik, untuk pasal 12 a UU Tipikor, 12 b uu tipikor, 12e uu tipikor. Sekarang kita sedang melakukan pendalaman terhadap aliran dana yang diterima oleh L ini. Untuk sementara kita akan kembangkan lagi dari L itu mungkin kedepannya jika memungkinkan akan ada yang baru tapi yang pasti kita akan transparan dalam kasus ini,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyidik masih mendalami unsur-unsur perbuatan yang terjadi.
“Untuk kurangnya kita harus mendalami lagi, bagaimana pelaku ini, modusnya operasinya seperti apa kemudian bagaimana cara dia menerima dan bagaimana unsur-unsur atau bagaimana cara dia menciptakan situasi kondisi dimana orang itu akhirnya harus memberikan uang ke dia,” tandasnya.
Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp500.000 dan Rp5.000.000.
“Untuk barang bukti yang kita dapatkan ada uang Rp.500.000 dan juga uang Rp.5.000.000, untuk yang Rp.500.000 dia sudah mengakui kebetulan sekarang kami menerapkan pasal 12 a dimana disitu kerugiannya atau batasnya Rp.5.000.000 namun apabila bisa bertambah diatas Rp.5.000.000 tentunya kita akan kembangkan lagi, apakah ini akan ke 12b atau ke 12 e,” tuturnya.
Terkait aliran dana, penyidik menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Tentunya dalam hal ini penyidik akan bekerja demi mengungkap kasus ini. Berdasarkan pasal 12 a dimana ancaman penjaranya dibawah 3 tahun yang pastinya kita belum bisa melakukan penahanan tapi apabila di dalam beberapa waktu kedepan ini kita bisa menemukan lagi barang buktinya dan keterangan saksinya tentunya kedepannya kita akan mempertimbangkan dan mengedapankan untuk melakukan penahanan,” jelasnya.
Mengenai penetapan tersangka, pihaknya mengaku masih menunggu koordinasi dengan Polda.
“Yang pastinya dalam proses kali ini 1×24 jam kita harus menentukan tersangka itu bagaimana statusnya,” kata dia.
Meski telah melewati lebih dari 1×24 jam sejak OTT, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
“Untuk sekarang belum ada,” ucapnya.
Perubahan pernyataan tersebut terjadi setelah adanya jeda waktu dan koordinasi internal, sehingga menimbulkan perhatian terkait dinamika dalam proses penanganan perkara ini.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa sesuai SOP dalam hal ini, pihaknya harus gelar perkara di Polda.
“Jadi, sekarang kita sedang berproses,” pungkasnya. (Iman Santoso)












