Menu ✖

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 26 Feb 2025 12:17 WIB ·

Polsek Muara Lakitan Sita Puluhan Botol Miras Berbagai Merk


 Polsek Muara Lakitan Sita Puluhan Botol Miras Berbagai Merk Perbesar

MUSI RAWAS jalurinformasi.com,- Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas (Mura), berhasil menyita 16 Botol Minuman Keras (Miras), Cap Kilin, 31 Botol Miras Cap Naga Mas, 16 Botol Miras Cap Beras Kencur kecil, 9 Botol Miras Cap Beras Kencur Besar dan 19 Botol Miras Cap Asoka.

Puluhan miras berbagai merk tersebut disita dari, KS (74), warga Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, dirumah sekaligus warungnya, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (23/2/2025).

Penahanan pelaku berdasarkan, Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat. Selain itu berdasarkan, Sprint Kapolres Musi Rawas Nomor :Sprint/208/II/OPS.1.3./2025 tgl 21 Februari 2025 dan Surat Perintah Kapolsek Muara Lakitan Nomor : Sprin/ 20 / II / HUK.6.6 / 2025/Sek. MuaraLakitan tanggal 21 Februari 2025.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan SH, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Anggiat Silalahi SH, saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).

“Pelaku, KS, kami amankan, karena kedapatan menjual puluhan miras berbagai merk,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim

Kapolsek menjelaskan, pengamanan pelaku, bermula mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual minuman keras.

Selanjutnya, Polsek Muara Lakitan Polres Mura, meluncur ke TKP, hingga melakukan pengrebekan, penangkapan sekaligus penggeledahan diwarung pelaku.

Saat dilakukan pengeledahan, memang benar sedang menjual tuak dengan ditemukan Barang Bukti (BB), 16 Botol Minuman Keras (Miras), Cap Kilin, 31 Botol Miras Cap Naga Mas, 16 Botol Miras Cap Beras Kencur kecil, 9 Botol Miras Cap Beras Kencur Besar dan 19 Botol Miras Cap Asoka.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Lakitan, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, kemudian, sekitar pukul 22.30 WIB, Minggu (23/2/2025), pelaku dan BB, diserahkan ke Sat Pol PP Damkar Kabupaten Mura.

Dan, sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat.

“Maka yang bersangkutan, terancam pidana maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp. 5.000.000,” tuturnya. (Iman Santoso/Rill)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Baca Lainnya

Mewujudkan Kawasan Perkotaan Asri, Disperkim Desain Ornamen Bunga Tunjuk Langit dan Bunga Lingge Ciri Khas Lubuk Linggau

10 Oktober 2026 - 07:24 WIB

Akibat Kabut Asap Serta Kualitas Udara Tidak Sehat, Sekretaris PWI Lubuk Linggau Dukung Penundaan Sementara CFN Dan CFD

10 Oktober 2026 - 07:18 WIB

Ketua LMP PALI Gugat Institusi Polri, Desak Pemecatan Terhadap Oknum Polisi Pelaku Dugaan Asusila

10 Oktober 2026 - 05:05 WIB

Wali Kota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M.Si.,Resmi Melepas 88 Jemaah Umroh

9 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Dari Tapis, Batik Kujur hingga Songket Silungkang, PTBA Pamerkan Wastra Nusantara di INACRAFT 2026

9 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Asap Pekat Kepung PALI, Keluhan Sesak Disampaikan Warga

8 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Trending di Berita Utama