Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 26 Feb 2025 12:17 WIB ·

Polsek Muara Lakitan Sita Puluhan Botol Miras Berbagai Merk


 Polsek Muara Lakitan Sita Puluhan Botol Miras Berbagai Merk Perbesar

MUSI RAWAS jalurinformasi.com,- Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas (Mura), berhasil menyita 16 Botol Minuman Keras (Miras), Cap Kilin, 31 Botol Miras Cap Naga Mas, 16 Botol Miras Cap Beras Kencur kecil, 9 Botol Miras Cap Beras Kencur Besar dan 19 Botol Miras Cap Asoka.

Puluhan miras berbagai merk tersebut disita dari, KS (74), warga Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, dirumah sekaligus warungnya, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (23/2/2025).

Penahanan pelaku berdasarkan, Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat. Selain itu berdasarkan, Sprint Kapolres Musi Rawas Nomor :Sprint/208/II/OPS.1.3./2025 tgl 21 Februari 2025 dan Surat Perintah Kapolsek Muara Lakitan Nomor : Sprin/ 20 / II / HUK.6.6 / 2025/Sek. MuaraLakitan tanggal 21 Februari 2025.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan SH, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Anggiat Silalahi SH, saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).

“Pelaku, KS, kami amankan, karena kedapatan menjual puluhan miras berbagai merk,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim

Kapolsek menjelaskan, pengamanan pelaku, bermula mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual minuman keras.

Selanjutnya, Polsek Muara Lakitan Polres Mura, meluncur ke TKP, hingga melakukan pengrebekan, penangkapan sekaligus penggeledahan diwarung pelaku.

Saat dilakukan pengeledahan, memang benar sedang menjual tuak dengan ditemukan Barang Bukti (BB), 16 Botol Minuman Keras (Miras), Cap Kilin, 31 Botol Miras Cap Naga Mas, 16 Botol Miras Cap Beras Kencur kecil, 9 Botol Miras Cap Beras Kencur Besar dan 19 Botol Miras Cap Asoka.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Lakitan, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, kemudian, sekitar pukul 22.30 WIB, Minggu (23/2/2025), pelaku dan BB, diserahkan ke Sat Pol PP Damkar Kabupaten Mura.

Dan, sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat.

“Maka yang bersangkutan, terancam pidana maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp. 5.000.000,” tuturnya. (Iman Santoso/Rill)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

BPK Bongkar Dugaan Pelanggaran Pengadaan di Pemkab OKU Selatan, Mata Nusantara Siap Laporkan ke Kejati Sumsel

24 Juli 2026 - 08:53 WIB

Kejari OKI Pastikan Kasus Dugaan Korupsi RSUD Kayuagung Terus Berlanjut

24 Juli 2026 - 06:02 WIB

Lahir Dari Keluarga Sederhana, Putri OKU Selatan Nabila Wulandari Resmi Menjadi Perwira TNI

22 Juli 2026 - 10:54 WIB

PBNU Resmi Sahkan Kepengurusan PCNU Kota Lubuklinggau Masa Khidmat 2026–2031

17 Juli 2026 - 02:08 WIB

Mata Nusantara Siap Gelar Aksi dan Laporkan Temuan BPK OKU Selatan ke Kejati Sumsel, Diskominfo hingga Sejumlah OPD Jadi Sorotan

14 Juli 2026 - 04:46 WIB

Diduga Abaikan Mekanisme Tender, Pengadaan Belanja Jasa Iklan, Reklame, Film dan Pemotretan Rp772 Juta di Diskominfo OKU Selatan Jadi Sorotan

14 Juli 2026 - 03:48 WIB

Trending di Berita Utama