Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

OKU Selatan · 15 Agu 2023 12:37 WIB ·

Diduga Korupsi Dana Covid-19, Dua Tenaga Ahli di OKU Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka


 Diduga Korupsi Dana Covid-19, Dua Tenaga Ahli di OKU Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Perbesar

OKU Selatan jalurinformasi.com,- Setelah melakukan penyidikan dan penyelidikan selama kurun waktu 8 bulan akhirnya tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melakukan penetapan tersangka terhadap tindak pidana pengadaan alat pencegahan Covid-19 di 5 Kecamatan dalam wilayah kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2022.

Adapun kedua tersangka yang diduga melakukan kerugian negara dengan cara memperkaya diri sendiri yakni FK dan LY selaku tenaga ahli di Kabupaten OKU Selatan periode tahun 2015 s/d sekarang.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr. Adi Purnama dalam keterangan persnya yang berlangsung di kantor Kejaksaan setempat mengatakan penetapan terhadap tersangka FK berdasarkan surat penetapan tersangka FK nomor : TAP 1754/L.6.23/Fd.1/08/2023 tanggal 01 Agustus 2023
Sedangkan tersangka LY berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-1755/L.6.23/Fd.1/08/2023 tanggal 01 Agustus 2023.
Kajari mengatakan penetapan terhadap tersangka FK berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19 pada 51 Desa yang tersebar di Empat kecamatan.
“Adapun Lima Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Pulau Beringin, Kecamatan Tiga Dihaji, Kecamatan Kisam Ilir dan Kecamatan Banding Agung Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2022”, jelasnya
Lebih lanjut Kajari mengatakan, dari hasil audit ditemukan penyimpangan keuangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara oleh tersangka FK sebesar Rp. 674.052.000,00.
Selain itu tambah Kajari, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten OKU Selatan tersangka LY turut merugikan keuangan negara sebesar Rp.734.778.813,00 dari kegiatan pengadaan alat pencegahan Covid-19 pada 34 Desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam tahun anggaran 2022.
“Dari hasil audit keduanya merugikan keuangan negara sebesar 1,3 Milyar”, tegasnya
Lebih lanjut Kajari mengatakan kedua tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya
Pada kesempatan ini Kajari OKU Selatan juga menghimbau kedua tersangka untuk segera memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri OKU Selatan. Mengingat sesuai jadwal yang telah ditentukan, hari ini keduanya akan menjalani pemeriksaan selanjutnya.
“Namun keduanya tidak hadir, untuk tersangka FK ada keterangan sakit dari dokter dan untuk tersangka LY tanpa keterangan bahkan tersangka sudah tidak lagi di tempat,” tandas Kajari (Iman Santoso/rls)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

6 Partai Politik dan Ribuan Masyarakat Hantarkan Pasangan Abusama-Misnadi Daftar Ke KPU

29 Agustus 2024 - 13:05 WIB

Kejari OKU Selatan Tetapkan Kadispora Sebagai Tersangka

8 Agustus 2024 - 06:58 WIB

Pererat Silaturahmi Polri dan Media, SMSI Sambangi Polres OKU Selatan

30 Juli 2024 - 11:42 WIB

Perkara Warisan, Kejari OKU Selatan Berhasil Mediasi Kedua Belah Pihak

23 Juli 2024 - 13:21 WIB

Pembuangan Limbah Pabrik PT Agro Gading Sejahtera Picu Aksi Protes LSM dan Ormas

17 Juli 2024 - 12:19 WIB

Korupsi Anggaran Dana Desa, Kejari OKU Selatan Tahan Kepala Desa Mahanggin

3 Juli 2024 - 13:44 WIB

Trending di Berita Utama