Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 28 Agu 2023 10:46 WIB ·

Dukung Kepatuhan Regulasi, Kapolres Muratara Minta Hentikan Penambangan Emas Ilegal


 Dukung Kepatuhan Regulasi, Kapolres Muratara Minta Hentikan Penambangan Emas Ilegal Perbesar

MURATARA jalurinformasi.com,- Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, mengeluarkan edaran himbauan tegas kepada para pelaku pertambangan emas di Wilayah Muratara untuk menghentikan aktivitasnya bila tanpa izin (ilegal). Himbauan ini dikeluarkan sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi regulasi pertambangan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut secara jelas menyatakan bahwa setiap individu atau kelompok yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin akan dikenai sanksi pidana penjara dengan hukuman paling lama 5 tahun serta denda sejumlah paling banyak Rp100.000.000.000, (Seratus Milyard). Dalam rangka mewujudkan kepatuhan terhadap regulasi ini, Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SH, MH, didampingi Kabag Ops Kompol Deddy Rahmad Hidayat, SH, yang disampaikan Kasi Humas AKP Baruanto, mengimbau agar seluruh pihak terlibat dalam penambangan emas untuk memastikan memiliki izin yang sah sebelum melanjutkan aktivitas pertambangan.

“Kami menghimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam industri pertambangan emas di Wilayah Muratara untuk mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku. Penambangan emas tanpa izin adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan dapat merugikan lingkungan serta stabilitas masyarakat,” himbaunya.

Tidak hanya itu, Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, juga menginformasikan Pasal 160 UU yang mengatur mengenai sanksi bagi individu atau perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahap eksplorasi, namun kemudian melakukan kegiatan operasi produksi tanpa izin yang sesuai.
“Pelanggaran terhadap Pasal ini juga dapat dikenai sanksi pidana penjara,” ujar Kapolres.

Dirinya berharap, himbauan ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan pertambangan yang lebih transparan, legal, dan berkelanjutan di Wilayah Muratara.
“Kami tidak main main dalam menangani penambangan ilegal ini,” tandasnya. (Iman Santoso/Humas Polres Muratara)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Pacu Inovasi, Bukit Asam (PTBA) Dukung Hilirisasi Demi Ketahanan Energi

21 Januari 2025 - 13:02 WIB

Taman Kurma Icon Baru Destinasi Wisata Kota Lubuklinggau

21 Januari 2025 - 11:41 WIB

Pj Wali Kota Lubuk Linggau H Koimudin Tinjau Alun-alun Merdeka Taman Kurma

21 Januari 2025 - 03:33 WIB

Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta

17 Januari 2025 - 11:53 WIB

Terkait RUPSLB dan Kredit Macet, Komisi 3 DPRD Sumsel Panggil Jajaran Direksi Bank Sumsel Babel

17 Januari 2025 - 11:20 WIB

Dibawah Kepemimpinan Hj Ratna Machmud, Pembangunan Gedung di Musi Rawas Sangat Pesat

15 Januari 2025 - 14:24 WIB

Trending di Berita Utama