Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 4 Sep 2025 01:36 WIB ·

Ketua SMSI, AMSI dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Kecam Oknum Wartawan Sumsel9


 Ketua SMSI, AMSI dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Kecam Oknum Wartawan Sumsel9 Perbesar

PALEMBANG jalurinformasi.com,– Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Selatan, Jon Heri, menyesalkan munculnya pemberitaan di salah satu media online di Sumsel yang dianggap menyalahi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Menurutnya, judul berita di media Online Sumsel9 yang menyinggung oknum kepala sekolah negeri di Kota Palembang tidak sesuai dengan isi berita.

“ judul berita “Diduga Oknum Kepala SMA Negeri 6 Palembang Terima 4 Siswa Tambahan “, Seharusnya ditulis oknum kepala sekolah negeri di Kota Palembang, bukan oknum semata. Kepala SMA Negeri 6 Palembang cuma 1, Apalagi pihak yang bersangkutan sudah melakukan klarifikasi. Jadi, judulnya tidak sesuai dengan isi dan hasil klarifikasi mereka ,” ujar Jhon Heri.

Ia menegaskan, media tersebut wajib membuka ruang hak jawab bagi kepala sekolah yang diberitakan. “Permasalahan ini bahkan bisa dibawa ke ranah hukum, karena judul berbeda dengan isi, sedangkan wartawan sudah melakukan konfirmasi,” tambahnya.

Hal senada disampaikan mantan Ketua PWI Sumsel dua periode serta ketua Dewan Kehormatan PWI Sumsel Ocktap Priady. Ia menilai judul berita yang tayang di media online tersebut memang tidak sesuai dengan fakta.

“Apalagi wartawan tersebut sudah mengonfirmasi bahwa surat yang dianggap palsu itu bukan ditandatangani kepala SMA Negeri 6 Palembang. Seharusnya judulnya tidak seperti itu,” jelas Ocktap.

Lebih lanjut, Ocktap mengungkap adanya dugaan kesepakatan antara wartawan dan kepala sekolah terkait pemberitaan.

“ ia menawarkan berita berbayar atau advertorial agar berita tidak tayang. Ini jelas melanggar kode etik jurnalistik dan tidak dibenarkan,” tegasnya.

Menurut Ocktap, hal ini menunjukkan bahwa wartawan yang bersangkutan belum memahami kode etik jurnalis. Ia pun mengimbau seluruh wartawan agar senantiasa menulis berita sesuai fakta.

“Jangan asal buat berita hanya demi tayang. Ini justru akan menjadi bumerang bagi wartawan itu sendiri. Apalagi media maupun wartawan yang belum terverifikasi Dewan Pers, bisa terjerat pidana,” pungkasnya.

Sementara Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia ( AMSI ) Ardi Fitriamsyah menambahkan , setelah dirinya membaca isi berita sangat menyayangkan tulisan tersebut sangat berbeda dengan judulnya, Dimana jika di telaah bukan merupakan produk jurnalis. “Kenapa perusahaan medianya tak kembali mengkoreksi redaksinya. Atau memang semua isi redaksi dan perusahaannya tidak kompeten semua,” tegasnya.

Dirinya menegaskan, jika memang itu bukan merupakan produk jurnalis, mungkin tidak mungkin bisa dipidanakan. “Kalau memang masuk pidana, pihak berwajib harus bertindak tegas,” tandasnya. (Iman Santoso/Rls)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto Panen dan Ciptakan Nilai Tambah

4 Juni 2026 - 12:39 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, Adi Candra Nahkodai PWI Empat Lawang Periode 2026-2029

4 Juni 2026 - 05:57 WIB

Kepala Dinas PUTR Pali Ristanto Wahyudi Bantah Dirinya Ditangkap Tim Kejati Sumsel

3 Juni 2026 - 13:10 WIB

Terkait “Fee Proyek” Wabub Pali dan Kepala Dinas Ditangkap Kejati Sumsel

3 Juni 2026 - 10:45 WIB

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih Bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

3 Juni 2026 - 07:21 WIB

Petani Sawit Bergembira! Harga TBS di Musi Rawas Naik, Ini Daftar Lengkapnya

3 Juni 2026 - 02:21 WIB

Trending di Berita Utama