Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 4 Sep 2025 01:36 WIB ·

Ketua SMSI, AMSI dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Kecam Oknum Wartawan Sumsel9


 Ketua SMSI, AMSI dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Kecam Oknum Wartawan Sumsel9 Perbesar

PALEMBANG jalurinformasi.com,– Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Selatan, Jon Heri, menyesalkan munculnya pemberitaan di salah satu media online di Sumsel yang dianggap menyalahi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Menurutnya, judul berita di media Online Sumsel9 yang menyinggung oknum kepala sekolah negeri di Kota Palembang tidak sesuai dengan isi berita.

“ judul berita “Diduga Oknum Kepala SMA Negeri 6 Palembang Terima 4 Siswa Tambahan “, Seharusnya ditulis oknum kepala sekolah negeri di Kota Palembang, bukan oknum semata. Kepala SMA Negeri 6 Palembang cuma 1, Apalagi pihak yang bersangkutan sudah melakukan klarifikasi. Jadi, judulnya tidak sesuai dengan isi dan hasil klarifikasi mereka ,” ujar Jhon Heri.

Ia menegaskan, media tersebut wajib membuka ruang hak jawab bagi kepala sekolah yang diberitakan. “Permasalahan ini bahkan bisa dibawa ke ranah hukum, karena judul berbeda dengan isi, sedangkan wartawan sudah melakukan konfirmasi,” tambahnya.

Hal senada disampaikan mantan Ketua PWI Sumsel dua periode serta ketua Dewan Kehormatan PWI Sumsel Ocktap Priady. Ia menilai judul berita yang tayang di media online tersebut memang tidak sesuai dengan fakta.

“Apalagi wartawan tersebut sudah mengonfirmasi bahwa surat yang dianggap palsu itu bukan ditandatangani kepala SMA Negeri 6 Palembang. Seharusnya judulnya tidak seperti itu,” jelas Ocktap.

Lebih lanjut, Ocktap mengungkap adanya dugaan kesepakatan antara wartawan dan kepala sekolah terkait pemberitaan.

“ ia menawarkan berita berbayar atau advertorial agar berita tidak tayang. Ini jelas melanggar kode etik jurnalistik dan tidak dibenarkan,” tegasnya.

Menurut Ocktap, hal ini menunjukkan bahwa wartawan yang bersangkutan belum memahami kode etik jurnalis. Ia pun mengimbau seluruh wartawan agar senantiasa menulis berita sesuai fakta.

“Jangan asal buat berita hanya demi tayang. Ini justru akan menjadi bumerang bagi wartawan itu sendiri. Apalagi media maupun wartawan yang belum terverifikasi Dewan Pers, bisa terjerat pidana,” pungkasnya.

Sementara Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia ( AMSI ) Ardi Fitriamsyah menambahkan , setelah dirinya membaca isi berita sangat menyayangkan tulisan tersebut sangat berbeda dengan judulnya, Dimana jika di telaah bukan merupakan produk jurnalis. “Kenapa perusahaan medianya tak kembali mengkoreksi redaksinya. Atau memang semua isi redaksi dan perusahaannya tidak kompeten semua,” tegasnya.

Dirinya menegaskan, jika memang itu bukan merupakan produk jurnalis, mungkin tidak mungkin bisa dipidanakan. “Kalau memang masuk pidana, pihak berwajib harus bertindak tegas,” tandasnya. (Iman Santoso/Rls)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

BPK Bongkar Dugaan Pelanggaran Pengadaan di Pemkab OKU Selatan, Mata Nusantara Siap Laporkan ke Kejati Sumsel

24 Juli 2026 - 08:53 WIB

Kejari OKI Pastikan Kasus Dugaan Korupsi RSUD Kayuagung Terus Berlanjut

24 Juli 2026 - 06:02 WIB

Lahir Dari Keluarga Sederhana, Putri OKU Selatan Nabila Wulandari Resmi Menjadi Perwira TNI

22 Juli 2026 - 10:54 WIB

PBNU Resmi Sahkan Kepengurusan PCNU Kota Lubuklinggau Masa Khidmat 2026–2031

17 Juli 2026 - 02:08 WIB

Mata Nusantara Siap Gelar Aksi dan Laporkan Temuan BPK OKU Selatan ke Kejati Sumsel, Diskominfo hingga Sejumlah OPD Jadi Sorotan

14 Juli 2026 - 04:46 WIB

Diduga Abaikan Mekanisme Tender, Pengadaan Belanja Jasa Iklan, Reklame, Film dan Pemotretan Rp772 Juta di Diskominfo OKU Selatan Jadi Sorotan

14 Juli 2026 - 03:48 WIB

Trending di Berita Utama