Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 3 Feb 2025 10:59 WIB ·

Masa Kerja Kurang Dari Dua Tahun, Honorer PPPK Dirumahkan


 Masa Kerja Kurang Dari Dua Tahun, Honorer PPPK Dirumahkan Perbesar

MUSI RAWAS jalurinformasi.com,- Kabar kurang mengenakan untuk petugas honorer PPPK yang masa tugas nya dibawah dua tahun dipastikan akan dirumahkan. Penegasan ini berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2023 Tentang ASN dan Kemenpan RI Nomor 16 Tahun 2025.

Bupati Kabupaten Musi Rawas Hj Ratna Machmud melalui Sekretaris Daerah Ali Sadikin kepada wartawan, Senin (3/2/2025) menjelaskan, Bahwa Pemerintah Pusat menyampaikan baik dalam rapat tatap muka, zoom, dan sosialisasi dipimpin langsung oleh Mendagri,Kemenpan RB dan Kepala BKN RI menyebutkan bahwa untuk PPPK yang masuk database dan lulus itu dinamakan PPPK Penuh Waktu.

Sementara Keputusan Kemenpan RB Nomor 16 tahun 2025 terhadap pegawai honorer yang masuk database dalam tugasnya melebihi dua tahun tapi belum lulus sebagai PPPK penuh waktu, maka yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Yang dijamin untuk paruh waktu itu yang database sementara untuk yang non database tetapi sudah bekerja lebih dari dua tahun masih dikasih kesempatan oleh Pemerintah pusat untuk mendaftar PPPK tahap 2.
“Kita masih menunggu arahan pusat terkait ini nanti bagaimana,” ujar Ali.

Sementara yang dibawah dua tahun oleh pemerintah pusat tidak ditolerir lagi baik untuk menjadi tenaga honor atau sumber pembayarannya sudah tidak diperbolehkan lagi.
“Kalau pemda masih mengalokasikan pemerintah pusat mengancam hal ini akan menjadi temuan pemeriksaan,” akunya.

Bahkan Temuan BPK nantinya tidak hanya mengembalikan, tapi bisa juga keranah pidana.
“Maka dari itu pemerintah daerah dengan berat hati, dan Bupati kita juga binggung dan sedih, akan kebijakan dari pusat tersebut, tapi kebijakan ini bukan hanya berlaku untuk di Musi Rawas,tapi untuk seluruh tanah air,” ujar Ali Sadikin.
“Tentunya pemerintah daerah mohon maaf kepada para pegawai honorer yang masa kerja nya kurang dua tahun, dengan terpaksa merumahkan atau memberhentikan. Namun kebijakan ini murni dari pemerintah pusat yang mengeluarkan,” bebernya.

Ketika ditanya berapa jumlah pegawai honorer yang tidak mencukupi masa kerja dua tahun tersebut, Ali mengungkapkan berdasarkan data per 31 Januari 2025 berjumlah 218 orang.
“Pada hari ini kami sudah memfinalkan kepada seluruh OPD sampai ke Camat, untuk mengambil langkah tegas sesuai amanat UU. Kepada masyarakat kami mohon maaf, kita pemerintah daerah hanya menjalankan amanat UU,”ucap Ali Sadikin. (Iman Santoso/BI)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

PN Jakarta Pusat Menyatakan Gugatan Sayid terhadap Dewan Kehormatan PWI Pusat Tidak Dapat Diterima

19 Maret 2025 - 12:40 WIB

Kemenlu Taiwan Mengadakan Acara Pekan Kesehatan Gender Taiwan 2025 di New York

17 Maret 2025 - 08:16 WIB

Firdaus Abky : Program Pemberian Seragam Gratis, Yang Digagas Wako, Siap Ditindaklanjuti

17 Maret 2025 - 08:03 WIB

Ketua DPRD Mura Pimpin Rapat Paripurna Mendengarkan LKPJ Bupati Mura Tahun 2024

16 Maret 2025 - 12:21 WIB

Anggota DPR RI FPKB H SN Prana Putra Sohe, Tinjau Rumah Warga Yang Terdampak Tanah Longsor di Kelurahan Muara Beliti

16 Maret 2025 - 11:22 WIB

Anggota DPR RI FPKB Kunjungi Perkebunan Pepaya California di Lubuklinggau

15 Maret 2025 - 13:03 WIB

Trending di Berita Utama