Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 3 Feb 2025 10:59 WIB ·

Masa Kerja Kurang Dari Dua Tahun, Honorer PPPK Dirumahkan


 Masa Kerja Kurang Dari Dua Tahun, Honorer PPPK Dirumahkan Perbesar

MUSI RAWAS jalurinformasi.com,- Kabar kurang mengenakan untuk petugas honorer PPPK yang masa tugas nya dibawah dua tahun dipastikan akan dirumahkan. Penegasan ini berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2023 Tentang ASN dan Kemenpan RI Nomor 16 Tahun 2025.

Bupati Kabupaten Musi Rawas Hj Ratna Machmud melalui Sekretaris Daerah Ali Sadikin kepada wartawan, Senin (3/2/2025) menjelaskan, Bahwa Pemerintah Pusat menyampaikan baik dalam rapat tatap muka, zoom, dan sosialisasi dipimpin langsung oleh Mendagri,Kemenpan RB dan Kepala BKN RI menyebutkan bahwa untuk PPPK yang masuk database dan lulus itu dinamakan PPPK Penuh Waktu.

Sementara Keputusan Kemenpan RB Nomor 16 tahun 2025 terhadap pegawai honorer yang masuk database dalam tugasnya melebihi dua tahun tapi belum lulus sebagai PPPK penuh waktu, maka yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Yang dijamin untuk paruh waktu itu yang database sementara untuk yang non database tetapi sudah bekerja lebih dari dua tahun masih dikasih kesempatan oleh Pemerintah pusat untuk mendaftar PPPK tahap 2.
“Kita masih menunggu arahan pusat terkait ini nanti bagaimana,” ujar Ali.

Sementara yang dibawah dua tahun oleh pemerintah pusat tidak ditolerir lagi baik untuk menjadi tenaga honor atau sumber pembayarannya sudah tidak diperbolehkan lagi.
“Kalau pemda masih mengalokasikan pemerintah pusat mengancam hal ini akan menjadi temuan pemeriksaan,” akunya.

Bahkan Temuan BPK nantinya tidak hanya mengembalikan, tapi bisa juga keranah pidana.
“Maka dari itu pemerintah daerah dengan berat hati, dan Bupati kita juga binggung dan sedih, akan kebijakan dari pusat tersebut, tapi kebijakan ini bukan hanya berlaku untuk di Musi Rawas,tapi untuk seluruh tanah air,” ujar Ali Sadikin.
“Tentunya pemerintah daerah mohon maaf kepada para pegawai honorer yang masa kerja nya kurang dua tahun, dengan terpaksa merumahkan atau memberhentikan. Namun kebijakan ini murni dari pemerintah pusat yang mengeluarkan,” bebernya.

Ketika ditanya berapa jumlah pegawai honorer yang tidak mencukupi masa kerja dua tahun tersebut, Ali mengungkapkan berdasarkan data per 31 Januari 2025 berjumlah 218 orang.
“Pada hari ini kami sudah memfinalkan kepada seluruh OPD sampai ke Camat, untuk mengambil langkah tegas sesuai amanat UU. Kepada masyarakat kami mohon maaf, kita pemerintah daerah hanya menjalankan amanat UU,”ucap Ali Sadikin. (Iman Santoso/BI)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

Baca Lainnya

PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto Panen dan Ciptakan Nilai Tambah

4 Juni 2026 - 12:39 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, Adi Candra Nahkodai PWI Empat Lawang Periode 2026-2029

4 Juni 2026 - 05:57 WIB

Kepala Dinas PUTR Pali Ristanto Wahyudi Bantah Dirinya Ditangkap Tim Kejati Sumsel

3 Juni 2026 - 13:10 WIB

Terkait “Fee Proyek” Wabub Pali dan Kepala Dinas Ditangkap Kejati Sumsel

3 Juni 2026 - 10:45 WIB

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih Bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

3 Juni 2026 - 07:21 WIB

Petani Sawit Bergembira! Harga TBS di Musi Rawas Naik, Ini Daftar Lengkapnya

3 Juni 2026 - 02:21 WIB

Trending di Berita Utama