Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Lubuk Linggau · 2 Mar 2023 14:27 WIB ·

Sidang Percobaan Pembunuhan Terhadap Anggota DPRD Muratara, Terdakwa Membenarkan Keterangan Saksi


 Sidang Percobaan Pembunuhan Terhadap Anggota DPRD Muratara, Terdakwa Membenarkan Keterangan Saksi Perbesar

LUBUKLINGGAU jalurinformasi.com,- Sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi-saksi, perkara percobaan pembunuhan terhadap anggota DPRD Kabupaten Muratara, Firsa H Lakoni dilaksanakan secara virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Lubuklinggau, Kamis (02/03/23).

Sidang secara virtual tersebut diketuai Hakim Lina Safitri Tazili, dengan hakim anggota Ferri Irawan dan Tri Lestari dibantu panitera pengganti Iwan, sedangkan terdakwa yang berada di Lapas Klas II A Lubuk Linggau, Hakim membuka sidang dan terbuka untuk umum.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triansyah Akbar Darmawinsyah menghadirkan Dua Orang saksi yaitu Bemi Anggoro warga Ketapat Air Bening, dan Putra warga Air Bening, dengan agenda pembuktian dari saksi korban.

Dari keterangan saksi Bemi Anggoro dalam pengangkuan saksi Bemi Anggoro menyampaikan bahwa mengetahui kejadian penembakan malam pada Selasa (20/9/2022) ia tahu dari keterangan korban Firsa bahwa usai kejadian langsung kerumah saya
” Saat malam kejadia, korban Firsa menceritakan baru saja mengalami percobaan pembunuhan penembakan oleh terdakwa pakai mobil cayla silver. Selanjutnya kami mengejar mobil terdakwa akan tetapi tidak ketemu lagi,” ungkap Bemi Anggoro. Seraya menambahkan,
Dirinya dua hari yang lalu sebelum kejadian, sempat berpapasan dan melihat mobil cayla silver yang dikendarain terdakwa Medi,”ujar Bemi.

Sementara itu, saksi Putra memberikan keterangan, Sebelum malam kejadian sudah tiga hari terdakwa mampir membeli rokok, minum dan lain-lain di warungnya. Sekitar Pk. 23.00 Wib, malam kejadian terdakwa belanja lagi, membeli rokok dan Bir kecil.
“Yang belanja yakni terdakwa Herdi dan saya tidak melihat terdakwa Medi, soal kejadian penembakan saya tidak tahu, hanya tau dari korban Firsa yang pada malam itu langsung kewarung untuk mencari tahu siapa yang menembak korban,” jelas putra.

Setelah itu Hakim ketua bertanya dengan terdakwa Medi Arsyah (32) dan Herdi alias Eng (35) warga desa Belani Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, apakah keterangan dari saksi benar atau tidak.
“Medi dan Herdi hanya keberatan jika mereka tidak ada membeli minuman Bir seperti yang disampaikan saksi Putra. Selanjutnya untuk keterangan yang lain mereka membenarkan semua,” ungkap Terdakwa

Sidang akan di lanjutkan kembali Kamis depan Tanggal 9 Maret 2023 tutup majelis hakim sambil mengetuk palu sebanyak tiga kali.(Iman Santoso)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

Baca Lainnya

Masjid Al Mukhlisin Puncak Kemuning Kurban 9 Ekor Sapi Dan 3 Ekor Kambing

7 Juni 2025 - 01:29 WIB

Ini Penjelasan Plt Sekwan Rully Wijaya Terkait Tagihan Advetorial di DPRD Lubuklinggau

27 Mei 2025 - 03:15 WIB

100 Hari Kerja Wali kota Lubuklinggau, Mahasiswa Meneriakkan “Yopi Ingkar Janji”

26 Mei 2025 - 15:32 WIB

Ketua DPRD Lubuklinggau Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Wako 2024

14 Mei 2025 - 10:04 WIB

Rapat Paripurna DPRD Agenda LKPJ Walikota 2024 : Penerimaan Siswa Baru yang Adil dan Transparan jadi Perhatian

8 Mei 2025 - 10:40 WIB

Mempererat Silaturahmi, Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi Pimpin Acara Halal Bihalal

4 April 2025 - 04:34 WIB

Trending di Berita Utama