LUBUKLINGGAU jalurinformasi.com,- Sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi-saksi, perkara percobaan pembunuhan terhadap anggota DPRD Kabupaten Muratara, Firsa H Lakoni dilaksanakan secara virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Lubuklinggau, Kamis (02/03/23).
Sidang secara virtual tersebut diketuai Hakim Lina Safitri Tazili, dengan hakim anggota Ferri Irawan dan Tri Lestari dibantu panitera pengganti Iwan, sedangkan terdakwa yang berada di Lapas Klas II A Lubuk Linggau, Hakim membuka sidang dan terbuka untuk umum.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triansyah Akbar Darmawinsyah menghadirkan Dua Orang saksi yaitu Bemi Anggoro warga Ketapat Air Bening, dan Putra warga Air Bening, dengan agenda pembuktian dari saksi korban.
Dari keterangan saksi Bemi Anggoro dalam pengangkuan saksi Bemi Anggoro menyampaikan bahwa mengetahui kejadian penembakan malam pada Selasa (20/9/2022) ia tahu dari keterangan korban Firsa bahwa usai kejadian langsung kerumah saya
” Saat malam kejadia, korban Firsa menceritakan baru saja mengalami percobaan pembunuhan penembakan oleh terdakwa pakai mobil cayla silver. Selanjutnya kami mengejar mobil terdakwa akan tetapi tidak ketemu lagi,” ungkap Bemi Anggoro. Seraya menambahkan,
Dirinya dua hari yang lalu sebelum kejadian, sempat berpapasan dan melihat mobil cayla silver yang dikendarain terdakwa Medi,”ujar Bemi.
Sementara itu, saksi Putra memberikan keterangan, Sebelum malam kejadian sudah tiga hari terdakwa mampir membeli rokok, minum dan lain-lain di warungnya. Sekitar Pk. 23.00 Wib, malam kejadian terdakwa belanja lagi, membeli rokok dan Bir kecil.
“Yang belanja yakni terdakwa Herdi dan saya tidak melihat terdakwa Medi, soal kejadian penembakan saya tidak tahu, hanya tau dari korban Firsa yang pada malam itu langsung kewarung untuk mencari tahu siapa yang menembak korban,” jelas putra.
Setelah itu Hakim ketua bertanya dengan terdakwa Medi Arsyah (32) dan Herdi alias Eng (35) warga desa Belani Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, apakah keterangan dari saksi benar atau tidak.
“Medi dan Herdi hanya keberatan jika mereka tidak ada membeli minuman Bir seperti yang disampaikan saksi Putra. Selanjutnya untuk keterangan yang lain mereka membenarkan semua,” ungkap Terdakwa
Sidang akan di lanjutkan kembali Kamis depan Tanggal 9 Maret 2023 tutup majelis hakim sambil mengetuk palu sebanyak tiga kali.(Iman Santoso)