RENGAT jalurinformasi.com,– Syarat untuk menjadi calon Ketua PWI kabupaten dan kota minimal sudah bersertifikat wartawan Madya atau UKW Madya. Hal itu dijelaskan Ketua Bidang Organisasi PWI pusat H Julmansyah Sakedang saat melaksanakan sosialisasi peraturan dasar (PD) dan peraturan rumah tangga (PRT), KEJ dan kode perilaku wartawan (KPW) PWI di Wisma Embun Pagi, Rengat, Jumat (10/11/2023).
Julmansyah menyebutkan, dalam PD dan PRT PWI banyak ketentuan-ketentuan baru dan ketentuan-ketentuan lama yang dipertegas dan diperjelas hasil dari Kongres XXV PWI di Bandung, diantaranya, semua anggota PWI status keanggotaan nya biasa wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Jika belum lolos UKW, maka status anggota biasa nya dinyatakan gugur.
Baca Juga : Hendak Yasinan, Bendahara PWI Musi Rawas di Rampok, Pipi Kanan Luka Bacok
“Berdasarkan ketentuan PRT pasal 6 ayat 1 dijelaskan, keanggotaan PWI gugur bukan hanya karena belum UKW, tetapi juga karena berstatus sebagai ASN atau TNI/Polri. Juga karena tidak memperpanjang KTA setelah lebih setahun habis masa berlakunya,” kata Ketua Tim Penyelaras PD, PRT, KEJ dan KPW PWI Pusat.
Ketentuan baru lainnya adalah, persyaratan untuk menjadi ketua PWI kabupaten/kota, bila sebelumnya UKW Muda sudah boleh mencalonkan diri, maka ke depan syarat calon ketua PWI Kabupaten/Kota minimal ber-UKW Madya.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Rengat ini merupakan yang pertama dilaksanakan sebagai upaya menindaklanjuti hasil Kongres XXV PWI di Bandung beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga : UKW Angkatan 43 dan 44 PWI Sumsel, 36 Wartawan Dinyatakan Kompeten
Sementara, anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Helmi Burman mengingatkan seluruh anggota untuk selalu menjaga KEJ, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di lapangan.
Kegiatan sosialisasi tersebut juga diisi dengan diskusi, sambil menikmati jajanan pasar dan minum air kelapa muda. Acara dihadiri dengan foto bersama.
Hadir sebagai narasumber dalam sosialsasi itu Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat H Zulmansyah Sekedang dan anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat H Helmi Burman. Ikut mendampingi Plt Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar dan Plt Ketua DKP PWI Riau H Zufra Irwan. (Iman Santoso/Ril PWI Pusat)