Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 17 Jun 2025 02:47 WIB ·

Walikota Lubuk Linggau Prioritaskan Hobby, Bukan Masyarakat


 Walikota Lubuk Linggau Prioritaskan Hobby, Bukan Masyarakat Perbesar

Jakarta jalurinformasi.com,- Selasa 17 Juni 2025, M. Fikri Mora A atau akrab di Sapa Alvin Dalimunthe Selaku Koordinator Nasional Millenial Silampari Jakarta menilai Hari libur seringkali menjadi momen berharga untuk beristirahat bersama keluarga, Namun di tengah tanggung jawab besar sebagai pemimpin daerah, momen ini juga dapat dijadikan kesempatan istimewa untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat. Mendengarkan langsung aspirasi masyarakat di hari libur bukan hanya menunjukkan kepedulian yang tulus, tetapi juga memperkuat kepercayaan dan hubungan yang harmonis antara pemerintah dan masyarakat.

Dengan memberikan waktu di hari libur untuk berdialog dan menyerap kebutuhan warga, walikota dapat menunjukkan komitmen nyata dalam membangun daerah yang lebih baik dan inklusif. Semangat melayani dan hadir bersama masyarakat pada waktu yang biasanya digunakan untuk beristirahat akan menjadi teladan luar biasa bagi seluruh jajaran dan warga.

M. Fikri Mora A Selaku Koordinator Nasional Millenial Silampari Jakarta menilai “Sebagai kepala daerah, hari libur seharusnya diprioritaskan untuk mendengarkan dan melayani aspirasi masyarakat, bukan semata-mata digunakan untuk berkumpul dengan keluarga atau Mengutamakan Hobi . Tanggung jawab memimpin daerah membutuhkan kehadiran dan perhatian penuh terhadap kebutuhan warga, termasuk di waktu-waktu luang. Dengan menempatkan masyarakat sebagai prioritas utama di hari libur, seorang kepala daerah menunjukkan komitmen nyata dalam menjalankan tugas dan amanah yang diemban”

Sesuai dengan Undang-Undang yang Mengatur Tentang Kepala Daerah:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 55 ayat (1):
Gubernur, Bupati, dan Walikota bertugas menyelenggarakan pemerintahan daerah dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat dan pemerintah.
Pasal 56 ayat (1):
Kepala daerah bertugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah serta melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 56 ayat (3):
Kepala daerah berkewajiban mengutamakan kepentingan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Prinsip utama dalam UU yang diatas adalah bahwa kepala daerah WAJIB mengutamakan kepentingan dan pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawabnya.
Ketika seorang walikota lebih sering mengutamakan liburan bersama keluarga dan mengutamakan Hobi daripada mendengarkan dan melayani aspirasi masyarakat, hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan prioritas yang sangat merugikan publik. Seorang kepala daerah seharusnya menjadi sosok yang hadir di tengah rakyatnya, terutama di saat-saat yang seharusnya digunakan untuk memperkuat hubungan dan menyerap kebutuhan Asprirasi Masyarakat Khususnya Kota Lubuklinggau .
“Jika waktu luang pun digunakan untuk kepentingan pribadi secara berlebihan, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap Kepimimpinan bapak H. Rachmat Hidayat atau Yoppy Karim selaku Walikota Lubuklinggau akan menurun dan efektivitas pemerintahan menjadi terganggu. Walikota Lubuklinggau Seharusnya sadar bahwa amanah yang diemban bukan hanya soal jabatan, tapi pengabdian tanpa batas kepada masyarakat Kota Lubuklinggau.” Tutupnya. (Release)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

Baca Lainnya

BPK Bongkar Dugaan Pelanggaran Pengadaan di Pemkab OKU Selatan, Mata Nusantara Siap Laporkan ke Kejati Sumsel

24 Juli 2026 - 08:53 WIB

Kejari OKI Pastikan Kasus Dugaan Korupsi RSUD Kayuagung Terus Berlanjut

24 Juli 2026 - 06:02 WIB

Lahir Dari Keluarga Sederhana, Putri OKU Selatan Nabila Wulandari Resmi Menjadi Perwira TNI

22 Juli 2026 - 10:54 WIB

PBNU Resmi Sahkan Kepengurusan PCNU Kota Lubuklinggau Masa Khidmat 2026–2031

17 Juli 2026 - 02:08 WIB

Mata Nusantara Siap Gelar Aksi dan Laporkan Temuan BPK OKU Selatan ke Kejati Sumsel, Diskominfo hingga Sejumlah OPD Jadi Sorotan

14 Juli 2026 - 04:46 WIB

Diduga Abaikan Mekanisme Tender, Pengadaan Belanja Jasa Iklan, Reklame, Film dan Pemotretan Rp772 Juta di Diskominfo OKU Selatan Jadi Sorotan

14 Juli 2026 - 03:48 WIB

Trending di Berita Utama