Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 22 Agu 2023 11:24 WIB ·

Warning !!! Polres Muratara Himbau Pelaku Penyulingan Berhenti dan Kosongkan Tempat Usaha


 Warning !!! Polres Muratara Himbau Pelaku Penyulingan Berhenti dan Kosongkan Tempat Usaha Perbesar

MURATARA jalurinformasi.com,-Warning (Peringatan) tegas Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kepada masyarakat khusus baik pelaku penyulingan minyak ilegal, penjual dan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) segera berhenti (Stop) dan mengosongkan tempat penyulingannya. Sebab merugikan dan merusak lingkungan sekitar.

Hal itu ditegaskan Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, dalam pamflet himbauan yang sedang viral. “Terhitung dimulainya himbauan ini terpasang, apabila tidak segera menutup maka penindakan akan dilakukan tim Polda Sumsel”
Menanggapi peredaran himbauan Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, tersebut, Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto, AS, membenarkan saat dikonfirmasi wartawan ini, Selasa (22/8/2023).

AKP Baruanto, AS, mengatakan, pihaknya menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang masih terlibat dalam penyulingan dan perdagangan minyak ilegal untuk segera menghentikan aktivitas tersebut. Kegiatan semacam ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga dapat menimbulkan masalah kesehatan dan lingkungan yang serius,” tandasnya.

Mantan Kapolsek Lubuklinggau Utara ini juga menegaskan bahwa apabila kegiatan penyulingan dan perdagangan minyak ilegal tetap berlanjut, pihak Kepolisian akan melaksanakan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami tidak akan segan untuk melakukan penindakan terhadap siapapun yang masih terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tambahnya.

Minyak ilegal atau yang dikenal juga sebagai minyak tanah ilegal adalah produk yang tidak lolos uji kelayakan dan pengawasan pemerintah, serta tidak memiliki izin resmi. Penggunaan minyak ilegal bisa menimbulkan bahaya, seperti ledakan dan pencemaran udara, yang berpotensi membahayakan jiwa manusia dan lingkungan.
Masyarakat dihimbau untuk melapor kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyulingan atau perdagangan minyak ilegal di sekitar lingkungan nya. Hal ini dapat membantu pihak berwenang dalam memberantas kegiatan ilegal dan menjaga keamanan dan keselamatan bersama
“Kami berharap himbauan ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan diikuti demi kebaikan bersama. Pemberantasan minyak ilegal adalah langkah penting dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan, serta lingkungan yang berkualitas bagi seluruh warga Musi Rawas Utara (Muratara),” harap pria berkacamata ini. (Iman Santoso/rls)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Desember 2025, Bonus Atlit, Pelatih, Official PORPROV Muba, Cair

18 November 2025 - 08:44 WIB

Winasta Ayu Duri Resmi Pimpin Karang Taruna Lubuk Linggau Periode 2025-2030

17 November 2025 - 16:02 WIB

Hj. Nafisah Wahyudi Resmi Pimpin TP PKK Muratara Periode 2025–2030

17 November 2025 - 15:39 WIB

SMSI Pusat Resmikan Press Club Indonesia

15 November 2025 - 13:24 WIB

Hasil Penelitian, Satgas CS-137 Akui Tak Ada Paparan Cesium di RPHU CPI

13 November 2025 - 02:43 WIB

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada, KPU OKU Selatan Dilaporkan ke Kejati Sumsel

11 November 2025 - 07:09 WIB

Trending di Berita Utama