Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 26 Jan 2025 12:37 WIB ·

Ketua PA Kayuagung Ancam Laporkan Wartawan ke Polisi, Ketua PWI Sumsel dan Ketua SMSI Sumsel Angkat bicara


 Ketua PA Kayuagung Ancam Laporkan Wartawan ke Polisi, Ketua PWI Sumsel dan Ketua SMSI Sumsel Angkat bicara Perbesar

PALEMBANG jalurinformasi.com,- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Kurnaidi ST dan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Selatan, Jon Heri S.Sos, angkat bicara mengecam keras tindakan Ketua Pengadilan Agama (PA) Kayuagung, Korik Agustian, yang mengancam akan melaporkan wartawan oganpost.com ke Polisi. Dimana ancaman tersebut muncul setelah media online oganpost.com mempublikasikan berita terkait dugaan pelanggaran hukum dalam proses perceraian di PA Kayuagung.

 

Menurut Kurnaidi, langkah Ketua PA Kayuagung ini menunjukkan ketidaktahuan terhadap aturan pers di Indonesia. Ia menegaskan bahwa apa yang ditulis oleh wartawan oganpost.com sudah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan, mekanisme yang benar adalah menggunakan hak jawab atau menggelar konferensi pers. Ancaman pelaporan ke polisi terhadap wartawan adalah bentuk pembungkaman kebebasan pers, yang jelas bertentangan dengan undang-undang pers,”ujar Kurnaidi, Minggu (26/1/2025).

Hal senada juga dikatakan Ketua SMSI Sumatera Selatan, Jon Heri, menyebut bahwa tindakan Ketua PA Kayuagung ini merupakan bentuk intimidasi terhadap jurnalis. Ia menekankan bahwa wartawan bekerja dilindungi undang-undang dan berhak memberitakan fakta sesuai hasil investigasi.

“Kami sangat menyesalkan tindakan Ketua PA Kayuagung. Wartawan bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku. Jika ada kekeliruan, ada mekanisme hak jawab yang bisa ditempuh, bukan dengan ancaman laporan polisi,”tegas Jon.

 

Jon Heri juga mengingatkan bahwa pers memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi untuk menyampaikan informasi kepada publik. Tindakan seperti ini, katanya, justru mencerminkan kurangnya pemahaman pejabat terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.

“Kami akan terus ikut mengawal kasus ini. Tidak ada tempat untuk tindakan pembungkaman terhadap wartawan. Kami juga berharap aparat penegak hukum memahami pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers,”ungkap Jon Heri.

 

Ketua PWI Sumsel Kurnaidi ST dan Ketua SMSI Sumsel Jon Heri S.Sos berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama pejabat publik, untuk lebih menghormati kebebasan pers dan memahami prosedur yang berlaku dalam menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan.(Iman Santoso/rls SMSI OKI)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Skandal BNI Aek Nabara Mengguncang, Kerugian Jemaat Capai Rp28 Miliar

12 April 2026 - 05:33 WIB

Didukung Widia Ningsih, Proyek Jembatan Air Lawai Senilai Rp18 Miliar Ditarget Rampung 5 Bulan

10 April 2026 - 16:09 WIB

Dukung Gerakan Cinta Produk Narapidana, Lapas Banyuasin Ramaikan Bazar HBP ke-62

10 April 2026 - 07:47 WIB

14 Tahun Krisis Air, Warga Kenten Raya Akhirnya Melawan

9 April 2026 - 17:13 WIB

Beberapa Warga Pemilik Lahan Disekitar Jalan Tunggul Bute Diduga Menghambat Pembangunan

9 April 2026 - 14:43 WIB

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polres OKU Selatan Periksa Pelapor

9 April 2026 - 14:31 WIB

Trending di Berita Utama