OKU Selatan jalurinformasi.com,- Lembaga Mata Nusantara memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa sekaligus melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terkait sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2025.
Koordinator Mata Nusantara, Zubhan, menegaskan laporan tersebut tidak hanya menyasar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten OKU Selatan, tetapi juga beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang berdasarkan temuan BPK memiliki nilai temuan mencapai miliaran rupiah.
“Kami akan menggelar aksi unjuk rasa dan segera memasukkan laporan resmi ke Kejati Sumsel. Tidak hanya terkait temuan di Diskominfo, tetapi juga sejumlah OPD lain yang nilai temuannya sangat fantastis hingga mencapai miliaran rupiah. Kami meminta seluruh temuan tersebut ditindaklanjuti secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Zubhan.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian Mata Nusantara adalah anggaran belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan pada Diskominfo Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp772 juta.
Menurut Zubhan, pengadaan tersebut patut mendapat perhatian karena muncul pertanyaan mengenai mekanisme pemilihan penyedia yang digunakan, apakah telah dilaksanakan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah atau menggunakan metode lain yang memiliki dasar hukum.
Sementara itu, berdasarkan keterangan seorang sumber yang mengaku bekerja di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten OKU Selatan dan meminta identitasnya dirahasiakan, paket pengadaan tersebut diduga tidak diproses melalui mekanisme tender.
“Informasi yang kami peroleh, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskominfo Kabupaten OKU Selatan diduga menggunakan mekanisme melalui e-Catalog, bukan melalui proses tender (lelang),” ungkap sumber tersebut.
Zubhan menegaskan, aksi yang akan digelar merupakan bentuk kontrol sosial agar seluruh rekomendasi BPK tidak berhenti sebagai catatan administratif semata, melainkan ditindaklanjuti melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Diskominfo Kabupaten OKU Selatan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pengadaan belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan tersebut.
Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik. (Iman Santoso/rls)













