Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Advertorial · 9 Sep 2024 12:14 WIB ·

Agustus 2024, 7812 Keluarga Ahli Musibah di Musi Rawas Terima Santunan Kematian


 Agustus 2024, 7812 Keluarga Ahli Musibah di Musi Rawas Terima Santunan Kematian Perbesar

MUSI RAWAS jalurinformasi.com,- Program santunan kematian yang dicanangkan Hj Ratna Machmud sejak memimpin Musi Rawas pada 2021 lalu, telah dirasakan oleh keluarga ahli musibah. Bahkan hingga saat ini tercatat 7812 keluarga telah menerima program bantuan sosial tersebut dengan nomimal santuan senilai Rp 3 juta.

Bupati Hj Ratna Machmud melalui Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Dien Candra saat dimintai komentarnya beberapa waktu lalu menjabarkan, Bantuan santunan kematian bagi 7812 keluarga ini, telah bergulir sejak 2021, dengan rincian yakni :

Tahhun 2021 terbantu 1987 keluarga ahli musibah dengan nilai santunan Rp 5.961.000.000,- atau Rp 5,96 milar, Tahun 2022, terdapat 2120 keluarga menerima santunan dengan nilai Rp 6.360.000.000 atau Rp 6,36 miliar, Tahun 2023 diberikan kepada 2122 keluarga ahli musibah dengan total anggaran sebesar Rp 6.564.000.000 atau Rp 6,56 miliar. Lalu pada tanggal 31 Agustus 2024 diserahkan kepada 1583 orang ahli musibah senilai Rp 4.749.000.000 atau Rp 4,74 miliar.
“Program santunan kematian di Kabupaten Musi Rawas diatur dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor: 5 Tahun 2023. Program ini memberikan sumbangan berupa uang kepada ahli waris untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.

Masih menurut Dien, pada BAB III tentang Kriteria Santunan Kematian, pasal 3 ayat 1 dinyatakan mereka yang mendapatkan santunan kematian adalah masyarakat yang memiliki KTP/KK atau Akte Kelahiran dan atau surat keterangan domisili dari aparat pemerintah setempat.

Bila beberapa syarat terpenuhi merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 08 Tahun 2023 tersebut, berkas akan segera diproses sampai pada transfer dana melalui rekening bank kepada ahli musibah.
“Karena itu kegiatan santunan kematian ini menjadi salah satu program prioritas Pemkab Musi Rawas dibawah kepemimpinan Hj Ratna Machmud. Bahkan, berdasarkan hasil evaluasi, program ini mendapat dukungan dari masyarakat luas dan menjadi contoh study tiru dari beberapa Pemda ke Kabupaten Musi Rawas. Terlebih, dalam penyelenggaraannya, belum pernah ada keluhan dari masyarakat penerima santunan,” ungkapnya.(Iman Santoso/Adv)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Terkait OTT, Polda Sumsel Resmi Tetapkan Oknum Kepala BKP-SDM Muratara TSK

29 April 2026 - 14:59 WIB

Bank Sumsel Babel Dorong Warga Lahat Menabung, Perkuat Ekonomi Daerah

29 April 2026 - 12:21 WIB

1X24 Jam Berlalu, Polres Muratara Belum Tetapkan Tersangka OTT di BKP-SDM Muratara

29 April 2026 - 12:18 WIB

OTT BKP-SDM Muratara: Ada Pengakuan dan Barang Bukti, Tapi Kasus Dialihkan ke Inspektorat

29 April 2026 - 12:06 WIB

Merawat Kebangsaan, Kapolda Sumsel Dorong Peran Strategis Tokoh Agama Dalam Menjaga Kerukunan Nasional

29 April 2026 - 10:41 WIB

Manuver Zulpikar Jadi Sorotan, Dinilai Paling Siap Pimpin PKB Musi Rawas Menuju 2029

29 April 2026 - 09:21 WIB

Trending di Berita Utama