Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 15 Jul 2023 03:30 WIB ·

Dianggap Ilegal, Surat Pemecatan Yang Ditanda Tangani Jodhi Yudono Digugat


 Dianggap Ilegal, Surat Pemecatan Yang Ditanda Tangani Jodhi Yudono Digugat Perbesar

PALEMBANG jalurinformasi.com,-;Terkait adanya surat Pemecatan dirinya sebagai anggota IWO yang ditandatangani oleh Mantan Ketua Umum IWO Jodhi Yudono dan Mantan Sekjen IWO Dwi Christianto, Sonny Kushardian Ketua Pengurus Wilayah IWO Sumatera Selatan periode 2017 – 2022 akan mengajukan gugatan secara perdata yang akan di ajukan ke Pengadilan Negeri Palembang dan akan pula melaporkan pencemaran nama baik yang di akibatkan adanya rilis pemberitaan yang dinilai memojokan dan tidak berimbang ke Polda Sumatera Selatan.

Oktaf Riady.SH, Kuasa hukum Sonny Kushardian, menyampaikan kliennya merasa tergangu dan risih dengan tindakan pemecatan yang dinilainya serampangan dan menyalahi aturan organisasi. Pemecatan disusul pula dengan adanya penyebaran rilis pemberitaan yang dinilai menyudutkan serta mencemarkan nama baik kliennya. Karena menurutnya, Jodhi tidak lagi mempunyai hak dan kewenangan dalam IWO, pasalnya Jodhi sudah dinyatakan demisioner dalam Mubes II IWO Tangerang.

“Jodhi tidak punya hak dan kewenangan lagi. Dia itu sudah demisioner dan mundur dalam Mubes II IWO di Tangerang. Jika sudah diputus deadlock maka harus dilanjutkan pemilihan lanjutan dan tidak asal main pecat, jika memang si mantan itu organisatoris, pasti paham, ini kok nggak paham.”, beber Oktaf usai mendatangi SPKT Polda Sumsel Jum’at, (14/7/ 2023).

Dalam gugatab perdatanya Klien kami terang oktaf akan menuntut kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp.10 Miliar karena tentu saja hal ini berdampak negatif sebab pemberitaan hoax dan pencemaran nama baik itu telah mengganggu jalannya aktifitas sehari-hari klien kami. Apalagi surat-surat yang dinilai ilegal yang beredar ini ditandatangani oleh Jodhi Yudhono dan Dwi Christianto yang jelas-jelas tidak punya jabatan apa-apa di IWO pasca diangkatnya Plt Ketua Umum IWO, Ade Mulyana. Kasus demikian ini akan dijerat secara perdata dan pidana.”, imbuh dia.

Terpisah, Jodhi Yudono saat dikonfirmasi terkait dugaan tindakan melawan hukum melalui platform WhatsApp masih bungkam.

Sementara Dwi Christianto saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp hanya berkomentar dengan singkat, “Baik, nanti kami kabari konfirmasi nya yaa, tx dan dijawab juga dengan kata kata ” Kami infokan ke ketum dulu,” ujar Dwi Christianto menjawab pertanyaan wartawan. (Iman Santoso/SMSI Sumsel)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

Baca Lainnya

Ketua III MUI Kota Lubuklinggau Angkat Bicara Terkait Aksi Biduanita Paslon 02 Pertontonkan Hal Yang Tidak Berakhlak

14 Oktober 2024 - 02:02 WIB

Mantap, Ribuan Masyarakat Kelurahan Keputraan, Siap Menangkan Pasangan ROIS Pilkada Lubuklinggau

13 Oktober 2024 - 11:48 WIB

Yulius Maulana. ST Raih Penghargaan Leadership And Inspirativ Award 2024

12 Oktober 2024 - 10:30 WIB

Kontribusi Optimal Bukit Asam (PTBA) Berbuah Dua Penghargaan Subroto 2024

11 Oktober 2024 - 11:36 WIB

RA Anita Cawagub Sumsel, Semoga Pasar Inpres ditangan H Rodi Wijaya Lebih Bagus Lagi

9 Oktober 2024 - 11:12 WIB

Ribuan Relawan, Simpatisan Muara Kelingi dan Muara Lakitan Dukung Ramah Pro 2 Periode

9 Oktober 2024 - 10:46 WIB

Trending di Berita Utama