Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

PALI · 27 Des 2023 21:23 WIB ·

Kejari PALI Terima Pelimpahan 5 Tersangka Perampokan Pedagang Emas


 Kejari PALI Terima Pelimpahan 5 Tersangka Perampokan Pedagang Emas Perbesar

PALI, jalurinformasi.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan menerima pelimpahan berkas perkara dan lima tersangka kasus perampokan pedagang emas di Pasar Empres Pendopo Tulang Ubi PALI, yang sempat menghebohkan jagad raya Bumi Serepat Serasan berapa bulan yang silam. Rabu (27/12)

“Kami menerima pelimpahan berkas perkara perampokan pedagang emas dari penyidik Polda Sumsel, Rabu (27/12),” kata Kajari PALI Agung Arifianto, SH, MH, Melalui Kasi Intel Kejari PALI Rido Darma Hermando, SH, MH Didampingi Kasi Pidum Kejari PALI M.A Qadri

Kelima pelaku ialah Didin Sugianto (51) alias Suwitno, sebagai otak pelaku perampokan, Sutrisno (33) berperan menodongkan senjata api, Wawan (37) berperan menguras habis seluruh emas yang dipajang di etalase.
Sulian (52) yang berperan mengawasi dan memantau suasana di sekitar toko emas. Serta Yudi Saputra (35) sebagai penadah emas sekaligus yang melebur perhiasan menggunakan alat pelebur emas.

Menurut Kajari PALI Agung Arifianto, SH, MH, Melalui Kasi Intel Kejari PALI Rido Darma Hermando, SH, MH Didampingi Kasi Pidum Kejari PALI M.A Qadri, mengatakan perkara perampokan tokoh emas Pasar Empres Pendopo tersebut akan segera di limpahkan ke Pengadilan Muara Enim untuk segerah di sidangkan

“Kita bekerja sama dengan tim penyidik dari Polda Sumsel, menangani perkara perampokan tokoh mas yang viral di PALI beberapa waktu yang lalu, dari lima tersangka yakni empat pelaku perampokan dan satu penanda yang akan kita lakukan penahanan di Rutan Muara Enim.” Imbuhnya

Lima tersangka ini akan diterapkan pasal 365 serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun kurungan penjara. (Red)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Pemda PALI Utus Lima Anggota Satpol-PP Ikuti Pembetukan PPNS Penegak Perda di Bogor

24 Oktober 2025 - 10:39 WIB

Bangunkan Yang Mati Suri, DPMD PALI Tekankan BUMDES Gali Potensi Tingkatkan PADes

21 Oktober 2025 - 12:49 WIB

Dana Transfer Daerah Dipangkas, Wabup PALI Nyatakan Optimis Pembangunan Tak Terhambat

11 Oktober 2025 - 04:36 WIB

Ketua TP PKK Pali Tinjau Korban Kebakaran di Desa Simpang Solar

2 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, Maman Wahari Nahkodai SMSI Pali

26 September 2025 - 08:52 WIB

Ringankan Beban Korban Kebakaran, Bupati Asgianto Salurkan Bantuan Melalui Dinsos

22 September 2025 - 08:30 WIB

Trending di Berita Utama