Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

PALI · 27 Des 2023 21:23 WIB ·

Kejari PALI Terima Pelimpahan 5 Tersangka Perampokan Pedagang Emas


 Kejari PALI Terima Pelimpahan 5 Tersangka Perampokan Pedagang Emas Perbesar

PALI, jalurinformasi.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan menerima pelimpahan berkas perkara dan lima tersangka kasus perampokan pedagang emas di Pasar Empres Pendopo Tulang Ubi PALI, yang sempat menghebohkan jagad raya Bumi Serepat Serasan berapa bulan yang silam. Rabu (27/12)

“Kami menerima pelimpahan berkas perkara perampokan pedagang emas dari penyidik Polda Sumsel, Rabu (27/12),” kata Kajari PALI Agung Arifianto, SH, MH, Melalui Kasi Intel Kejari PALI Rido Darma Hermando, SH, MH Didampingi Kasi Pidum Kejari PALI M.A Qadri

Kelima pelaku ialah Didin Sugianto (51) alias Suwitno, sebagai otak pelaku perampokan, Sutrisno (33) berperan menodongkan senjata api, Wawan (37) berperan menguras habis seluruh emas yang dipajang di etalase.
Sulian (52) yang berperan mengawasi dan memantau suasana di sekitar toko emas. Serta Yudi Saputra (35) sebagai penadah emas sekaligus yang melebur perhiasan menggunakan alat pelebur emas.

Menurut Kajari PALI Agung Arifianto, SH, MH, Melalui Kasi Intel Kejari PALI Rido Darma Hermando, SH, MH Didampingi Kasi Pidum Kejari PALI M.A Qadri, mengatakan perkara perampokan tokoh emas Pasar Empres Pendopo tersebut akan segera di limpahkan ke Pengadilan Muara Enim untuk segerah di sidangkan

“Kita bekerja sama dengan tim penyidik dari Polda Sumsel, menangani perkara perampokan tokoh mas yang viral di PALI beberapa waktu yang lalu, dari lima tersangka yakni empat pelaku perampokan dan satu penanda yang akan kita lakukan penahanan di Rutan Muara Enim.” Imbuhnya

Lima tersangka ini akan diterapkan pasal 365 serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun kurungan penjara. (Red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Akibat Vandalisme, Medco E&P Lakukan Aktivitas Pembersihan Sesuai Standar K3LL

22 Januari 2025 - 01:56 WIB

Pertama dalam Sejarah, PEP Adera Field Tembus Angka Produksi Minyak Harian Tertinggi Sebesar 4.210 BOPD

27 Oktober 2024 - 03:23 WIB

Di Bulan Ramadhan, DPD Badar Pali Bagikan Ratusan Snack dan Sembako

30 Maret 2024 - 15:40 WIB

Pertamina EP Adera Field Berhasil Tambah Produksi Minyak 729 BOPD dari Sumur ABB 140

17 Oktober 2023 - 09:52 WIB

Dinas Pendidikan Pali Gelar Jumat Bersih

9 Juni 2023 - 18:01 WIB

Diskop PALI Kumpulkan Pelaku UMKM Ada Apa

17 Maret 2023 - 06:34 WIB

Trending di PALI