Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita Utama · 15 Agu 2024 11:30 WIB ·

Larang Wartawan Bawa HP Saat Konfirmasi, Ketua PWI Sumsel : Kejari OKI Tidak Mencerminkan Keterbukaan Publik


 Larang Wartawan Bawa HP Saat Konfirmasi, Ketua PWI Sumsel : Kejari OKI Tidak Mencerminkan Keterbukaan Publik Perbesar

OKI jalurinformasi.com,- Ada yang menarik dari peliputan salah satu seorang wartawan online oganpost.com Rio Hakan Sukur, saat menjalankan fungsi jurnalistiknya di Kejaksaan Negeri OKI. Saat itu, ia hendak melakukan konfirmasi menyangkut pemeriksaan 40 saksi terkait kasus dugaan korupsi Dispora OKI yang tengah ditangani Kejaksaan.

Meski diperbolehkan melakukan wawancara dengan Kasi Pidsus Eko Nurlianto, namun peraturan entitas Adhiyaksa ini sendiri tidak memperkenankan wartawan menggunakan ponsel sebagaimana kebiasaan jurnalis modern saat ini tidak lagi menggunakan kertas dan pena untuk mencatat informasi dari nara sumber.

Bagi wartawan, ponsel layaknya seperti istri kedua. Nyaris seluruh kebutuhan apalagi urusan digital dan sejenisnya, menggunakan ponsel sebagai solusi andalan. Termasuk dalam menjalankan fungsi jurnalistik, dari merekam audio, ambil foto atau video, mencatat informasi, hingga keperluan distribusi berita, nyaris dilakukan di ponsel.

Cukup menggelikan, bila Kejaksaan Negeri OKI melarang wartawan menggunakan ponsel disaat konfirmasi. Padahal, Kejaksaan Tinggi Sumsel sekalipun cukup ramah dengan wartawan. Dimana tidak ada larangan bagi pekerja jurnalistik mengolah data, pengumpulan informasi melalui ponsel.

Ketua PWI Sumsel Kurniadi ST mengungkapkan meskipun Kejari OKI memiliki peraturan tersendiri namun menurutnya harus menyesuaikan pelaksanaan keterbukaan Informasi.

Menurut dia, pelarangan menggunakan henpone(hp)/ponsel sendiri dianggapnya berlebihan lantaran ponsel bukan hanya alat komunikasi semata, tetapi juga digunakan sebagai alat perekam, mengambil gambar dan lainnya sebagaimana fungsi wartawan,

“Kalau begitu, peraturan di Kejari OKI tidak mencerminkan keterbukaan publik. Seharusnya keterbukaan informasi publik dijalankan disitu. Merupakan kewajiban bagi wartawan melakukan tugasnya, termasuk penggunaan ponsel disaat konfirmasi atapun liputan,”ujarnya Kamis (15/8/2024).

Senada dikatakan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Selatan (Sumsel) Jon Heri SSos menegaskan larangan penggunaan ponsel dianggap sebagai bentuk penghalangan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya secara optimal.

“Jelas larangan itu aneh, dijaman sekarang ini semua pake alat komunikasi seperti ponsel yang multi guna. Apalagi wartawan daĺam liputan ataupun konfirmasi tentu akan menggunakan ponselnya. Jadi aturan di Kejari itu sudah melanggar tugas jurnalistik, kalau wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilarang menggunakan ponsel.”ungkapnya.(Iman Santoso)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Baca Lainnya

Kembangkan Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, PTBA Raih Apresiasi Waste4Change

23 September 2026 - 14:13 WIB

Sidang Lanjutan Warga Kenten Raya Dapati Legalitas PDAM Tirta Betuah Cacat Formil

23 September 2026 - 04:57 WIB

PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I

22 September 2026 - 14:45 WIB

Ali Mu’ap Resmi Jabat Ketua SMSI Lubuk Linggau Periode 2026-2029

22 September 2026 - 10:31 WIB

Ketua SMSI Sumsel Jon Heri Resmi Lantik 8 Pengurus SMSI Kabupaten/Kota

21 September 2026 - 16:48 WIB

Jelang Pengesahan RUU Ketenagakerjaan, Serikat Pekerja Sumsel Kawal Aspirasi Perlindungan Buruh

17 September 2026 - 09:45 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal