JAKARTA jalurinformasi.com,– Lembaga pemantau kebijakan publik Mata Nusantara secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah di Kabupaten OKU Selatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proyek-proyek tersebut diduga bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan APBD Kabupaten OKU Selatan.
Laporan itu mencakup proyek-proyek yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK), Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, serta APBD OKU Selatan untuk Tahun Anggaran 2023, 2024, hingga 2025.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan utama adalah pembangunan Rumah Dinas Bupati OKU Selatan yang diduga mangkrak, meski telah menyerap anggaran miliaran rupiah. Kondisi fisik bangunan dinilai tidak sebanding dengan nilai dana yang telah dikucurkan.
Selain itu, Mata Nusantara juga melaporkan sejumlah paket pekerjaan strategis lainnya, antara lain:
Proyek Preservasi Jalan Kota Batu–Heni Arong di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan yang dikerjakan oleh CV Dua Ribu Lima dengan nilai kontrak mencapai Rp9.880.554.008. Proyek ini seharusnya meningkatkan kualitas dan ketahanan jalan sebagai akses vital masyarakat, namun diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis.
Pembangunan Jalan SP Sekarat yang dikerjakan oleh CV Sehelongan dengan nilai anggaran Rp1.993.804.176.
Preservasi Jalan SP Serakat yang dilaksanakan oleh CV Cahaya Pegagan dengan nilai kontrak Rp4.576.654.364, yang difokuskan pada perbaikan struktur jalan demi keselamatan pengguna.
Di sektor drainase, Pembangunan Siring Pasang Desa Bumi Agung Jaya, bagian dari proyek drainase RSUD, dikerjakan oleh CV Pendawa Lima Berjaya dengan nilai anggaran Rp1.980.887.000, yang bertujuan mencegah genangan air dan mendukung layanan kesehatan.
Koordinator Mata Nusantara, Zubhan, menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya praktik mark-up anggaran serta pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di lapangan.
“Berdasarkan data dan hasil investigasi langsung di lapangan, kami menduga telah terjadi penyimpangan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah,” ujar Zubhan dalam keterangan persnya, Selasa (03/02/2026).
Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan terlihat jelas baik dari penyaluran anggaran maupun dari kondisi fisik proyek. Indikasi awal mengarah pada praktik curang, mulai dari penunjukan pemenang lelang, pengurangan volume pekerjaan seperti galian pondasi hingga penggunaan material yang tidak sesuai standar teknis.
“Nilai proyek-proyek ini sangat besar. Jika terbukti ada permainan antara pihak rekanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menyebabkan kerugian negara, maka hal tersebut wajib diproses secara hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, Mata Nusantara juga mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pihak ketiga dengan besaran antara 1 hingga 1,5 persen, yang diduga dilakukan dengan modus fee pengamanan proyek.
Atas temuan tersebut, Mata Nusantara mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara serius dan menjadikannya atensi khusus dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di Kabupaten OKU Selatan.
(rls)












