OKI jalurinformasi.com, – Sungguh hal yang patut dipertanyakan publik apa yang sudah dialami Aprizal warga Desa Bumi Pratama Mandira Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) , saat ikut Computer Assisted Test (CAT) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI dalam rangkaian giat tes seleksi penerimaan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimana didalam rangkaian CAT tersebut Aprizal mendapat nilai tertinggi dari delapan (8) peserta yang ikut CAT, namun ironisnya Aprizal dinyatakan Tidak Lulus oleh pihak panitia CAT dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sungai Menang.
“Ya untuk hasil nilai CAT yang saya peroleh usai tes dari delapan (8) orang peserta yang ikut CAT Calon Anggota PPS Desa Bumi Pratama Mandira saya mendapat nilai paling tertinggi,namun ironisnya saat pengumuman saya dinyatakan tidak lulus oleh pihak Panitia CAT (PPK Sungai Menang) bahkan yang lebih ironisnya lagi dimana salah satu dari tiga Calon Anggota PPS yang dinyatakan lulus oleh Panitia CAT pada saat tes mendapatkan nilai terendah,ini yang juga patut dipertanyakan dan tentunya secara logika tidak masuk akal nilai terendah bisa lulus dan lucunya lagi saya baru dapat informasi terkait hal pengumuman kelulusan ini pada Senin(23/1/2023) satu hari sebelum pelantikan,”ujar Aprizal Selasa(24/1/2023)
Dikatakan dia,kalau di pikir secara akal sehat dan juga aturan umum yang ada tentu yang mendapat nilai tertinggi itu prioritas untuk lulus tes bukan nilai terendah yang diluluskan,jadi apa fungsi tahapan CAT yang sudah dilakukan KPU OKI.
“Tes terakhir adalah wawancara(interview),saat wawancara tidak ada hal pertanyaan yang menyulitkan untuk dijawab salah satunya terkait pengalaman kerja di ruang lingkup kepanitian pemilihan,saya pernah sebagai anggota KPPS,ya kalau memang persyaratan untuk lulus jadi Anggota PPS selain hasil CAT harus berpengalaman di bidangnya saya sudah ada pengalaman,jadi secara pemikiran akal sehat tidak ada alasan Panitia CAT untuk tidak meloloskan saya,apakah tes ini hanya sekedar serimonial saja,mungkin ada benarnya rumor yang berkembang di masyarakat ada dugaan orang titipan itu,”ungkapnya kecewa.
Terpisah Ketua PPK Sungai Menang Risman saat di konfirmasi terkait hal seleksi Calon Anggota PPS Desa Bumi Pratama Mandira mengatakan pemilihan dan penetapan Anggota PPS Desa Bumi Pratama Mandira sudah sesuai prosedur dan tahapan yang ada.
“Kita Panitia sudah melaksanakan tahapan CAT dalam pemilihan Anggota PPS Desa Bumi Pratama Mandira sesuai petunjuk KPU OKI dari delapan Calon Anggota yang ikut CAT tiga orang yang dinyatakan kridibel dan berhak lulus sebagai Anggota PPS Desa Bumi Pratama Mandira,dan juga bukan hanya di Desa Bumi Prtama Mandira yang nilainya tertinggi tidak lulus ada banyak di tempat lain kejadian persis seperti ini,”jelasnya di Gedung Kesian Kayuagung usai acara Pelantikan 981 Anggota PPS Kabupaten OKI Selasa(24/1/2023).
Tambah dia selain tahapan CAT Panitia juga adakan tahapan wawancara,dari hasil tahapan inilah Tiga Orang Calon Anggota PPS dinyatakan lulus.
“Selain nilai hasil CAT dan Tes Wawancara ada hal rangkaian lain yang bisa memuluskan calon Anggota PPS untuk bisa lulus menjadi anggota PPS,tentu harus punya pengalaman di bidang kepanitian Pemilu, ini menjadi syarat untuk lulus Anggota PPS artinya nilai tertinggi tidak menjamin Calon Anggota PPS untuk lulus dan bukan hanya nilai CAT dan Tes Wawancara yang berpengaruh atas kelulusan tersebut namun pengalaman juga penting karena kalau yang sudah berpengalaman akan mudah dan sangat mendukung Anggota PPS untuk melaksanakan tugas tanpa harus bersusah payah saat pengarahan Bimtek karena mereka yang terpilih sudah berpengalaman,”terangnya.
Saat ditanya apakah ada aturan Undang-Undang yang mengatur tentang orang yang duduk ataupun terpilih sebagai keanggotaan PPS itu harus punya pengalaman dan apakah nilai hasil tes tidak berpengaruh terkait hal kelulusan calon Anggota PPS ?, Risman menjelaskan terkait hal Undan-Undang yang mengatur tentang harus punya pengalaman atau tidak ia mengaku belum paham belum pernah tau dan belum memahami sejauh itu.
“Terkait Undang-Undang yang mengatur, wawasan saya belum sejauh itu,secara logika ya kalau yang sudah-sudah harus punya pengalaman,dan nila CAT juga berpengaruh,yang jelas terkait kelulusan anggota PPS ini adalah wewenang KPU OKI bukan PPK yang menentukan kelulusan,”ucapnya.
Ditanya kembali terkait apakah Panitia tidak punya wewenang penentuan terkait kelulusan Calon Anggota PPS dan apakah tidak berdasarkan rekomendasi PPK karena PPK yang melaksanakan tahapan CAT dan Tes Wawancara, Risman kembali menyebutkan Panitia(PPK) tidak ada wewenang terkait kelulusan Calon Anggota PPS.
“Ya ini jelas wewenang KPU OKI, PPK hanya bertugas melaksanakan rangkaian tahapan tes, lulus atau tidak itu pihak KPU OKI yang menentukan,lihat saja di SK PPS itukan yang menandatangani Pihak KPU OKI bukan PPK. Ditanya apa yang dimaksut CAT dan singkatan dari CAT Risman terlihat biung untuk menjawab,”Ya itu CAT tahapan pemilihan Anggota PPS,”ungkapnya berkilah.(SMSI OKI)